IMB Dianggap Kedaluwarsa, Gereja di Semarang Disegel Warga

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2019 18:53 WIB
Pembangunan Gereja Baptis Indonesia di Tlogosari Wetan Semarang dihentikan warga sekitar, karena warga menilai IMB gereja telah kedaluwarsa.
Proyek pembangunan Gereja Baptis Indonesia. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia -- Proyek pembangunan Gereja Baptis Indonesia di kawasan Tlogosari Wetan, Semarang, Jawa Tengah, dihentikan warga sekitar. Warga berdalih Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki gereja itu kedaluwarsa.

Warga Tlogosari kemudian menyegel lokasi proyek tempat pembangunan Gereja.

Peristiwa penyegelan dilakukan pada Kamis (1/8). Warga yang dikordinir oleh Nur Azis mendatangi lokasi proyek Gereja dan meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga kemudian memasang rantai dan mengunci dengan gembok pintu pagar proyek. Kasus inipun mencuat beredar ke masyarakat luas dan media sosial.

Pada hari Senin (5/8)  dilakukan proses mediasi antara pihak Gereja dengan warga yang juga didampingi institusi Kecamatan, Aparat Polisi, TNI, Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG), dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang. 
IMB Dianggap Kedaluwarsa, Gereja di Semarang Disegel WargaGereja Baptis. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Dalam mediasi itu, warga bersikukuh meminta agar tidak ada gereja di sekitar tempat tinggalnya. Selain IMB nya dianggap kedaluarsa karena keluaran tahun 1998, pembangunan Gereja juga tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar yang dituangkan dalam bentuk tanda tangan resmi.

"Sudah mengerucut bila intinya warga ingin perizinan itu diulang kembali karena warga melihat IMB itu sudah cukup lama di tahun 1998. Dan dianggapnya tidak melalui persetujuan warga", kata Camat Pedurungan Kukuh Sudarmanto kepada CNNIndonesia.com
Pengurus Gereja Baptis Indonesia Pendeta Wahyudi mengatakan pembangunan Gereja telah berjalan sesuai prosedur dan administrasi negara yang terbukti dalam keluarnya IMB.

Sementara terkait dukungan warga, pihak Gereja telah melakukan polling pada tahun 2002 dengan mendatangi warga sekitar satu per satu untuk menyatakan sikapnya terhadap pembangunan Gereja GBI Tlogosari Wetan Semarang.

"Kita mengajukan izin sejak tahun 1991, kemudian kita perbarui pada 1994. Proses berjalan, tahun 1998 keluar IMB, langsung kita bangun pagar bumi dan pondasi," katanya.

Namun, menurut Wahyudi, karena dana terbatas, pembangunan dilanjutkan tahun 2002.

"Dan itu mulai ditolak karena dianggap tidak dapat persetujuan dari warga. Kita pun lakukan polling ke warga satu per satu, hasilnya mayoritas menyatakan tidak keberatan dengan pembangunan Gereja GBI", kata Wahyudi.

Proses mediasi hari inipun berjalan deadlock tanpa ada keputusan bersama. Rencananya, proses mediasi akan dilanjutkan dengan melibatkan Wali Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kodim Semarang serta FKUB dan beberapa kelompok organisasi Agama.
(dmr/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER