Salah satu pengurus, Robert, mengatakan bahwa informasi tersebut salah. Menurutnya, pihaknya mulai beribadah di area yang didirikan bangunan gereja saat ini mulai 2009, setelah pihak pengembang perumahan mengalokasikan sebagian areanya untuk pembangunan gereja.
"Informasinya salah," kata Robert saat ditemui CNNIndonesia.com di Gereja Hati Kudus Yesus, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka guru dari Yogya yang ditempatkan di Jonggol dari 1977, ada tujuh keluarga guru SD," kata dia.
Seiring perjalanan waktu dan berdirinya perumahan Citra Indah City jumlah umat Katolik di Jonggol semakin banyak. Mereka akhirnya beribadah dengan menyewa sebuah bangunan rumah toko (ruko).
Peribadahan sempat pindah ke tempat ke salah satu rumah warga yang disebut dengan kapel, hingga akhirnya pengembang perumahan Citra Indah City mengalokasikan sebagian lahan untuk didirikan sejumlah bangunan gereja pada 2009.
Setelah perencanaan dan peruntukan jelas, ucap Robert, pihaknya mengajukan permohonan pinjam pakai ke Pemkab Bogor sambil meminta persetujuan warga untuk mendirikan bangunan gereja di lokasi.
Setelah mendapatkan izin warga pada 2014, pihaknya lanjut mencari rekomendasi Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang akhirnya didapatkan pada 2016.
Menurut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) Hati Kudus Yesus diterima pihaknya pada 2017.
"Setelah site plan jelas dan peruntukan jelas, kami mengajukan pinjam pakai, mulai 2009. Lalu kami minta persetujuan warga sekitar 2014 dapat, terus kita proses lagi di Pemkab lalu kami proses selanjutnya kami ajukan rancang bangun seperti biasa, disetujui teknis selanjutnya baru 2017 surat itu (IMB) keluar," ungkapnya.
Dia mengaku terharu karena gedung gereja Katolik di area tempat tinggalnya akhirnya diresmikan setelah menjalani proses selama 42 tahun. Namun, akhirnya ia memberikan tambahan informasi tentang hal tersebut.
Dalam informasi tambahan dikatakan bahwa yang berlangsung selama 42 tahun bukan proses pengurusan IMB, melainkan penantian umat.
"Tambahan info biar lebih jelas, bukan IMB-nya yang 42 tahun. Penantian keseluruhan hingga diresmikan menjadi Paroki memang 42 tahun. Perijinan baru setelah gedung gereja pernah dirubuhkan diajukan di tahun 2010 dan didapat di tahun 2017 sehingga akhirnya diresmikan minggu lalu," cuit @heyitsmonde. (mts/wis)