Hal itu dikatakan Ahsin saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/8).
Ahsin menceritakan lembar penjualan listrik atau power purchased agreement (PPA) proyek PLTU itu ditandatangani saat Sofyan hendak berangkat pergi ke luar negeri pada tahun 2017. PPA merupakan Perjanjian jual beli energi listrik antara perusahaan produsen listrik swasta (Independen power producer/(IPP) dengan PLN. PPA itu ditujukan salah satunya untuk perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) yang diwakili oleh pengusaha Johannes B Kotjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahsin menjelaskan bahwa persiapan penandatanganan PPA itu dilakukan karena khawatir Sofyan memperpanjang waktunya berpergian ke luar negeri. Sedangkan PLN saat itu sedang mempercepat persetujuan penjualan listrik.
PPA itu dikeluarkan tertanggal 6 Oktober 2017. Namun, LOI proyek tersebut ditandatangani pada 17 Januari 2018.
Saksi lainnya, Direktur Human Capital Management PT PLN Muhamad Ali mengaku tidak mengerti terkait urusan teknik sebuah proyek.
Ali mengatakan hal itu yang menyebabkan dirinya lantas menandatangani pengadaan proyek PLTU Riau-1 saat Kepala Divisi Independen Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi mengatakan proyek itu sudah layak.
Soal PPA itu sempat dipertanyakan oleh Jaksa KPK Ronald Worotikan.
Jaksa lantas menanyakan apakah Ali tau bahwa PPA ditandatangani Sofyan Basir tanpa LOI.
Ali menambahkan pihaknya bersama para direksi sering membahas terkait sejumlah proyek PLN dalam pertemuan-pertemuan tidak formal.
Ia mengatakan salah satunya adalah pembahasan terkait proyek PLTU Riau-1.
"Makan siang bersama tujuannya saling update. Memang tidak tertulis, yang mulia, tapi kita di-update kondisi terbaru. Salah satunya Pak Sofyan update perkembangan mulut tambang walaupun tidak hanya Riau-1," kata Ali.
Pertanyakan Eni Saragih
Dalam kesaksiannya, Ahsin Sidqi juga mengaku sempat mempertanyakan kehadiran mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang beberapa kali hadir dalam sejumlah pertemuan atau rapat dengan beberapa pejabat PLN termasuk eks Dirut perusahaan tersebut, Sofyan Basir.
Pertemuan-pertemuan itu membahas soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ahsin menilai kehadiran Eni sebagai anggota DPR turut ambil bagian dalam rapat internal yang melibatkan perusahaan, aneh.
"Saya waktu itu tidak tahu Ibu Eni anggota DPR. Hanya saja oleh penyidik KPK disampaikan, kalau ada anggota DPR ikut pertemuan perlu enggak? Maka pendapat saya tidak perlu," kata Ahsin.
"Saya memang tidak tau dia sebagai apa. Karena, asumsi saya kalau orang datang ke PLN mungkin punya kepentingan," tambah dia.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan pihak dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
[Gambas:Video CNN] (ani/ugo)