Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memastikan telah menerima assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terkait rehabilitasi yang diajukan oleh Tri Retno Prayudati alias
Nunung. Namun apakah diterima atau tidak akan disampaikan pada Rabu (7/8).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima hasil assesment tersebut.
"Kita sudah terima memang dari BNN DKI, besok kami akan sampaikan hasilnya," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala BNNP DKI Jakarta Wahyu Wulandari mengatakan telah menyerahkan hasil assesment ke penyidik. Namun apakah Nunung akan direhabilitasi atau tidaknya, Wahyu enggan berkomentar.
"Kami sudah serahkan ke penyidik, jadi tanya ke penyidik ya. Kami hanya menyampaikan kepada yang memohon saja," ujarnya saat dikonfirmasi.
Polisi menangkap Nunung dan July alias Iyan Sambiran terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (19/7) lalu. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap TB yang menjadi kurir serbuk 'setan' tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, TB mendapatkan sabu untuk Nunung dari seseorang berinisial E di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. E yang merupakan pemasok sabu ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, Nunung, July, dan TB sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)