Abraham Samad Minta Pansel Tegas soal LHKPN Capim KPK

CNN Indonesia
Rabu, 07 Agu 2019 23:52 WIB
Eks Ketua KPK, Abraham Samad mengingatkan kepada Pansel Capim KPK agar LHKPN para capim jadi syarat mutlak pelolosan.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta pansel KPK tegas soal kewajiban para calon pimpinan KPK menyerahkan LHKPN. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK mewajibkan peserta seleksi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Samad menyebut Pansel Capim KPK harus berani membuat aturan menggugurkan peserta yang tak kunjung membuat LHKPN. Sejauh ini, dari 40 peserta yang lolos tes psikologi, baru 27 yang telah melaporkan total kekayaan.

"Misal mereka enggak boleh ikut seleksi selanjutnya bila tidak setor LHKPN, mereka tak boleh ikuti tahapan terakhir, harus ada mekanisme itu," kata Samad di Jakarta, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samad menyatakan LHKPN penting untuk melihat keseluruhan harta para calon pimpinan KPK. Dari laporan itu, kata Samad, panitia bisa menelusuri sumber pendapatan para peserta, apakah sesuai dengan jumlah harta yang tertera di LHKPN atau tidak.


"Jadi kalau antara LHKPN itu tidak sesuai profil gaji mereka, maka itu ada sesuatu dan dapat jadi pertimbangan," ujarnya.

Menurut Samad, para peserta seleksi Capim KPK yang merupakan penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN. Sementara itu, peserta dari kalangan swasta memiliki kewajiban moral karena mengikuti seleksi untuk menjadi penggawa lembaga antikorupsi.

"Karena ini penting, karena mereka Capim KPK. Saya katakan bahwa kalau ini tak clear maka saya khawatir Capim KPK ini tidak ada dapat kepercayaan masyarakat," tuturnya.


Sebelumnya, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mempertanyakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meributkan masalah penyerahan LHKPN para peserta seleksi.

Hendardi mengatakan pada seleksi empat tahun lalu, para aktivis antikorupsi itu tak mempermasalahkan kewajiban melampirkan LHKPN saat awal pendaftaran seleksi Capim KPK.

"Empat tahun lalu juga begitu. Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. Kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK," kata Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).

"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya.

[Gambas:Video CNN] (fra/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER