Enam Anggota DPRD Sumut Divonis Empat Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 03:47 WIB
Enam anggota DPRD Sumut yang terlibat dalam kasus uang 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara.
Enam anggota DPRD Sumut yang terlibat dalam kasus uang 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis empat tahun penjara. (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terhadap enam anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani masa hukuman pidana pokok.

Ada pun keenam legislator tersebut adalah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Rabu (7/8).


Hakim menilai dalam pertimbangannya perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ada pun hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta masih punya tanggungan keluarga.

"Terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima telah mengembalikan uang hasil korupsi," sambung Hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap seluruh terdakwa. Teruntuk Tonnies, dirinya dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, ungkap hakim, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan kurungan.

Sementara Tohonan, dia dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp622,5 juta, Murni Elieser sejumlah Rp447,5 juta, Dermawan Sembiring sejumlah Rp307,5 juta, Arlene Manurung sejumlah Rp440 juta, dan Syahrial Harahap senilai Rp342,5 juta.


Hakim menilai mereka terbukti menerima uang 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu suap tersebut juga guna melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014, sampai 2015.

Atas ulah tersebut, keenamnya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ryn/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER