Lebih lanjut, mereka juga dituntut pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani masa tahanan. Ada pun keenam legislator yang dimaksud ialah Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, dan Syahrial Harahap.
Jaksa menyebut mereka terbukti menerima uang 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemberian uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Tonnies Sianturi menerima uang sebesar Rp865 juta, Tohonan Silalahi Rp772 juta, Murni Elieser Verawaty Munthe Rp527 juta, Dermawan Sembiring Rp577 juta, Arlene Manurung Rp477 juta, dan Syahrial Harahap Rp477 juta.
Atas ulahnya tersebut, keenamnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (run/age)