Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan meminta
Perusahaan Listrik Negara (PLN) meninjau kembali
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang berada di wilayah Jakarta.
Anies meminta peninjauan kembali menyusul dugaan polusi udara Jakarta yang disebut berasal dari sejumlah pabrik.
"Kemarin dalam pertemuan dengan PLN saya minta kepada PLN untuk me-
review kembali cerobong-cerobong PLTU yang ada di sekitar Jakarta," kata Anies di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengaku belum tahu pasti apakah pembangkit listrik tersebut benar-benar memberikan dampak polusi untuk Jakarta atau tidak. Dirinya juga mengatakan tidak memiliki angka pasti terkait hal tersebut.
Permintaannya hanya sebatas untuk memastikan tidak ada polusi dari pabrik yang mencemari udara Jakarta kembali.
"Saya hanya minta
preview kembali, pastikan bahwa yang dikeluarkan tidak mengakibatkan polusi yang lebih tinggi baik di Jakarta ataupun di kawasan-kawasan yang lain," jelas Anies.
Setidaknya ada dua pembangkit listrik yang berada di wilayah Jakarta, yakni Indonesia Power (IP) di Tanjung Priok dan Pembangkit Jawa Bali (PJB) milik PLN di Muara Karang.
Sementara itu, hari ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan sidak ke sejumlah pabrik di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Sidak ini, kata Anies, sebagai bentuk pelaksanaan dari Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Bahwa seluruh jajaran untuk melakukan inspeksi dan melakukan pengukuran di cerobong-cerobong asap bagi industri yang beroperasi di DKI Jakarta," jelas dia.
"Karena itu di wilayah kita bisa kita lakukan. Jadi akan lakukan itu terus untuk mengendalikan emisi yang dikeluarkan di udara kita," lanjut Anies.
Anies memastikan pihaknya memiliki kewenangan dalam pemberian izin operasi suatu pabrik di wilayah Jakarta. Ia tak ingin terburu-buru mengancam pencabutan izin pabrik yang melanggar aturan.
Kata Anies, Dari sistem perizinan ini, DKI bisa memaksa dan mengendalikan pabrik untuk ramah lingkungan.
"Semua kegiatan usaha dalam proses perizinannya harus ada yang namanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dan apabila disana terjadi pelanggaran maka akan bisa dilakukan tindakan otomatis." ujar Anies.
"Tapi jangan langsung buru-buru pencabutan. Harus sesuai dengan ketentuan yang ada," tutup dia.
[Gambas:Video CNN] (ctr/dal)