Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (
MK) mengabulkan gugatan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan 6 dari Partai Gerindra Hendri Makalau terkait perolehan suara
Pileg 2019.
MK menyatakan perolehan Hendri mestinya 5.384 suara, bukan 5.325 suara seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mengabulkan, permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan perolehan suara yang benar untuk pemohon Hendri Makalau adalah 5.384 suara," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (8/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan bahwa KPUD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tidak memberikan salinan DAA1 di 19 desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini juga telah diputus oleh Bawaslu setempat yang kemudian merekomendasikan KPUD Sanggau untuk mengoreksi sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara formulir DAA1 dan DA1 Gerindra di 19 desa.
"Dalam persidangan, pemohon, termohon, dan Bawaslu pun membenarkan terjadi perubahan perolehan suara yang semula 5.325 menjadi 5.384 suara," kata hakim.
"Maka, permohonan pemohon Hendri Makalau sepanjang berkenaan dengan perolehan suara DPRD Provinsi Kalimantan Barat enam beralasan menurut hukum," lanjutnya.
Dalam gugatan, Hendri menyatakan terjadi perubahan perolehan suara di 19 desa berdasarkan perbandingan fotokopi salinan formulir C1 DPRD Provinsi dengan formulir DA1 DPRD Provinsi.
Bawaslu setempat telah menyatakan bahwa KPUD Kabupaten Sanggau telah terbukti melanggar prosedur karena tidak memberi salinan formulir DAA1. Akibatnya, Hendri merasa dirugikan karena tidak mendapat perolehan kursi yang semestinya mendapat perolehan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Barat Dapil 6.
[Gambas:Video CNN] (pris/pmg)