"Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30, TPS 31, dan TPS 50 terhadap Partai Golkar untuk pemilihan caleg DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya 4," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8).
Hakim pun meminta keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 terkait perolehan suara caleg DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya 4 tersebut dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu diperkuat dengan keterangan KPU di sidang sengketa pileg yang mengakui terjadi kesalahan pencatatan formulir DAA1.
Hakim meminta agar KPU segera menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa melaporkan hasilnya kepada MK.
Lihat juga:MK Tolak Gugatan PDIP di Pileg Jateng |
Dalam permohonan, Agoeng menyatakan terdapat selisih perolehan hasil penghitungan suara di tiga TPS dengan caleg lain yakni Aan Ainur Rofiq di TPS 30, 31, dan 50. Akibatnya, Agoeng mengklaim kehilangan 38 suara dari tiga TPS tersebut.
Sesuai penghitungan, Agoeng mestinya mendapat total 4.714 suara. Sementara Aan sebanyak 4.676 suara.
Lihat juga:MK Putus 72 Perkara Sengketa Pileg 2019 |