MK Perintahkan Hitung Ulang 3 TPS di Pileg DPRD Surabaya

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 04:11 WIB
MK meminta penetapan hasil Pemilu 2019 terkait perolehan suara caleg DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya 4 dibatalkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Surabaya hitung ulang hasil pemilu DPRD Surabaya di tiga TPS. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan suara ulang di tiga TPS daerah pemilihan Surabaya 4. MK menilai terjadi kesalahan pencatatan penghitungan suara yang diajukan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar Agoeng Prasodjo selaku pemohon.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 30, TPS 31, dan TPS 50 terhadap Partai Golkar untuk pemilihan caleg DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya 4," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (7/8).

Hakim pun meminta keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 terkait perolehan suara caleg DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya 4 tersebut dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdapat kesalahan pencatatan penghitungan suara dari DAA1 plano (hasil rekapitulasi di kelurahan/desa) ke DAA1 yang dicetak di TPS 30 dan 31 di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan TPS 50 di Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Kesalahan itu telah diputuskan oleh Bawaslu Kota Surabaya. Namun KPU setempat tak menindaklanjuti dengan alasan putusan Bawaslu tak menjelaskan lebih lanjut bentuk perbaikan yang harus dilakukan.

Putusan itu diperkuat dengan keterangan KPU di sidang sengketa pileg yang mengakui terjadi kesalahan pencatatan formulir DAA1.

"Demi kepastian hukum, maka mahkamah memandang perlu penghitungan ulang TPS 30, 31, dan 50 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Partai Golkar," katanya.

Hakim meminta agar KPU segera menetapkan perolehan suara hasil PSU tanpa melaporkan hasilnya kepada MK.
"Mahkamah juga memerintahkan pada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang," ucap hakim.

Dalam permohonan, Agoeng menyatakan terdapat selisih perolehan hasil penghitungan suara di tiga TPS dengan caleg lain yakni Aan Ainur Rofiq di TPS 30, 31, dan 50. Akibatnya, Agoeng mengklaim kehilangan 38 suara dari tiga TPS tersebut.

Sesuai penghitungan, Agoeng mestinya mendapat total 4.714 suara. Sementara Aan sebanyak 4.676 suara.
(psp/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER