DKI Wacanakan Kanalisasi Sepeda Motor di Lajur Paling Kiri

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2019 20:39 WIB
Pemprov DKI menyatakan bakal melakukan kanalisasi bagi kendaraan sepeda motor, dan memastikan sepeda motor tidak terkena kebijakan ganjil genap.
Kendaraan melaju di ruas jalan Pramuka Raya yang menjadi salah satu kawasan baru pemberlakuan sistem kendaraan ganjil genap. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengenakan kebijakan ganjil genap kepada kendaraan roda dua. Keputusan ini diambil dari simulasi yang telah dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafri Liputo, pengendara motor rencana bakal dikenakan sistem kanalisasi. Kebijakan kanalisasi hampir sama seperti yang ada di sepanjang Jalan Rasuna Said. Motor akan diarahkan untuk berada di satu jalur yakni kiri jalan.

"Untuk sepeda motor, kami sudah simulasikan semua nah sepeda motor itu tidak dikenakan," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menjelaskan kanalisasi akan dikenakan bagi motor untuk tujuan keselamatan, bukan pembatasan jalan. Sebab, menurut Syafrin pada saat perluasan ganjil genap maka kecepatan kendaraan akan meningkat.
"Oleh sebab itu, kebijakan pararel dengan itu ada manajemen dan rekayasa lalu lintas sepeda motor berupa kanalisasi. Mereka wajib menggunakan lajur paling kiri," ujar dia.

Dinas Perhubungan, kata dia, nantinya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penindakan di lapangan bagi mereka yang tidak mentaati peraturan.

"Nanti kami bersama-sama kepolisian begitu melihat ada pelanggaran di luar kanalisasi otomatis dia ditilang karena sudah melanggar marka," jelas Syafrin.

Harapan dari kebijakan ini ialah kestabilan kecepatan motor dan mobil yang berdampak kepada keselamatan jalan. Kendati begitu, Syafrin belum bisa memberikan detail area mana saja yang terkena kanalisasi.
Ia mengungkapkan Dishub masih sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kanalisasi motor.

"Tapi prinsipnya pada saat itu tetap sepeda motor wajib di lajur kiri. Dan itu akan dilakukan bertahap, tidak besok sekaligus langsung," tutup dia.

DKI Jakarta telah memperluas area ganjil genap di Ibu Kota. Perluasan ganjil genap ini seturut dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Beberapa daerah yang menjadi perpanjangan ganjil genap ialah di Jl. Tomang-Jl. S. Parman-Jl. Gajah Mada-Jl. Fatmawati-Jl. TB Simatupang hingga Jl. Sisingamangaraja.
[Gambas:Video CNN] (ctr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER