Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melimpahkan berkas milik tersangka kasus dana perimbangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat, Natan Pasomba.
"Hari ini ada tahap II pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama NPS [Natan Pasomba] pelaksana tugas dan penanggung jawab Kepala Dinas PU dan penataan ruang Kabupaten pegunungan Arfak," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8).
Chrystelina mengatakan sejauh ini sudah terdapat 31 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan untuk Natan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Dalam proses pengajuannya, Natan Pasomba bersama pihak pengusaha melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR Periode 2014-2019 fraksi PAN Sukiman (SKM).
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Rencana sidangnya akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ungkap Chrystelina.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka. Sukiman diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sementara itu, Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.
Natan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sukiman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ani/end)