Kepala Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, Erika Mardiyanti di Sungai Raya, menyatakan titik panas tersebut berdasarkan pengolahan data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dari 11 hingga 12 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan pihaknya berencana memundurkan jam belajar tanpa meliburkan sekolah di kota itu karena dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jam belajar akan dimundurkan jika pagi hari kondisi asap sangat pekat. Kebijakan itu diterapkan tanpa harus meliburkan sekolah.
Edi menambahkan pihaknya juga akan mengurangi jam belajar siswa di sekolah bila kondisi udara masih diselimuti asap. Namun apabila kualitas udara sudah masuk kategori sangat tidak sehat, maka aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah akan diliburkan.
"Harapan kita mudah-mudahan tidak berdampak pada aktivitas pendidikan karena sangat merugikan kita semua," ujarnya.
Menurut dia sebagian besar kabut asap yang menyelimuti udara di Kota Pontianak berasal dari daerah sekitar atau dari luar wilayah Kota Pontianak.
"Kebakaran lahan yang terjadi itu pun sudah dilakukan pemadaman. Sebagian besar asap ini kiriman dari daerah lain, harapan kita tidak ada kebakaran lahan lagi," kata Edi.
Titik panas merupakan suatu area yang memiliki suhu lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya yang dapat dideteksi oleh satelit.
Menurut Panduan Teknis Informasi Titik Panas (Hotspot) Kebakaran Hutan Lahan yang disusun Deputi Bidang Penginderaan Jauh, jumlah titik panas bukanlah jumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan. (wis/antara)