Idrus Kembali Dirawat Usai Mengeluh Sakit

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2019 19:02 WIB
KPK menyebut status penahanan Idrus Marham saat ini dalam pembantaran setelah dia dirawat di RSPAD Gatot Subroto sejak Kamis (8/8) lalu karena mengeluh sakit.
KPK menyebut status penahanan Idrus Marham saat ini dalam pembantaran setelah dia dirawat di RSPAD Gatot Subroto sejak Kamis (8/8) lalu karena mengeluh sakit. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus suap kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-I, Idrus Marham menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan, eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengeluh sakit sehingga harus menjalani perawatan sesuai dengan arahan dokter RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sejak Kamis (8/8) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, maka karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan dirujuk ke RSPAD (Gatot Subroto)," ujar Chrystelina melalui pesan tertulis, Senin (12/8).

Chrystelina berujar selama proses rawat inap, status penahanan mantan Menteri Sosial itu dalam pembantaran. Berdasarkan hal tersebut, bahwa pihaknya segera mengirim surat ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini," sambungnya.

Dia menambahkan, Idrus akan dibawa kembali ke dalam tahanan dengan pertimbangan dokter yang menangani.

"Terdakwa akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani apakah akan perlu dilakukan rawat inap atau tidak," tukas dia.

Idrus diketahui juga pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC), Kuningan, Jakarta Selatan. Perawatan eks Sekjen Golkar di MMC sempat berpolemik setelah Ombudsman menganggap ada maladministrasi yang dilakukan KPK dalam proses pengawalan Idrus sebagai tahanan.

Diketahui di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

[Gambas:Video CNN] (osc/ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER