Setnov Bantah Dijanjikan Fee US$6 juta dari PLTU Riau-I

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2019 17:20 WIB
Mantan Ketua DPR Setnov membantah dijanjikan fee sebesar 24 persen dari komitmen fee 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-I atau sebesar US$6 juta.
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membantah komitmen fee senilai US$6 juta terkait proyek kerja sama PLTU Mulut Tambang Riau-I. Hal itu diungkapkan saat Setnov menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8).

"Saya tidak pernah. Pertama, saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan," kata Setnov saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (12/8).

Kesaksian Setnov ini juga sekaligus membantah dakwaan terhadap Sofyan. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Setnov dijanjikan 24 persen dari komitmen fee 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau sebesar US$6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji itu diberikan karena Setnov telah memfasilitasi pengusaha Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk berkomunikasi dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Bahkan, Setnov meminta Eni mengawal langsung PLTU Riau-I.

Setnov pun menampik memfasilitasi Johannes untuk berkomunikasi dengan Eni. Dia berdalih penetapan kasus e-KTP yang menjeratnya membuat dirinya tidak fokus terhadap proyek PLTU Riau-I.

"Kedua, kalau pemberian fee itu dasar uangnya dari mana? Saya sendiri uang dari mana. Saya tidak tahu juga proyek itu nilainya berapa karena nggak pernah menyampaikan kepada saya karena waktu itu saya kena proses e-KTP dan ini (PLTU Riau-I) mulai menjauh dari saya," bantah dia.

Dalam persidangan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga membantah soal aliran dana proyek PLTU Riau-I ke Munaslub Golkar. Untuk diketahui, Eni menjadi Bendahara DPP Golkar saat Munaslub tahun 2017.

Setnov menuturkan pencarian uang buat Munaslub oleh petugas partai saat itu melalui mekanisme yang sudah diatur dalam internal partai.

"Waktu zaman saya, Bu Eni masih bagian dari Komisi VII yang membidangi energi, ketuanya Pak Satya Yudha. Partai nggak pernah, belum pernah ketua (umum) itu memberi instruksi petugas partai mencari uang karena ada mekanismenya. Tidak kepada DPR istilahnya begitu. Itu yang saya tahu," ujar dia.

Sekadar informasi, sejumlah nama terjerat dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I ini . Mereka adalah Johannes Budisutrisno Kotjo, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Ketiganya telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek PLTU Riau-I. Jaksa penuntut umum menyebutkan pihak dimaksud adalah Eni Maulani, Johannes, dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 a jo Pasal 15 atau Pasal 11 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER