PDIP Tolak Sistem Voting untuk Pemilihan Pimpinan MPR

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2019 20:03 WIB
Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly menyatakan proses musyawarah mufakat dalam pemilihan pimpinan MPR 2019-2014 lebih dikedepankan ketimbang melalui voting.
Ketua DPP PDIP yang juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly partainya tak ingin pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 dilakukan melalui voting atau pemungutan suara. Yasonna ingin musyawarah mufakat lebih dikedepankan dalam pemilihan pimpinan MPR itu.

"Kalau boleh musyawarah mufakat dulu. Jangan ada voting lah karena MPR ini kan Majelis Permusyratawan Rakyat," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).

Menteri Hukum dan HAM itu menyatakan dalam setiap pemilihan pimpinan MPR selama ini dilakukan dengan musyawarah mufakat, kecuali pada periode 2014-2019 yang dilakukan voting. Ia pun berharap pada periode ini penentuan pimpinan MPR kembali diputuskan melalui musyawarah mufakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami serahkan pada seluruh parpol-parpol yang ada tidak hanya koalisi, tapi semua parpol untuk duduk bersama lah," tuturnya.

Menurut Yasonna, MPR sebagai lembaga negara yang menaungi DPR dan DPD seharusnya perlu seluruh anggotanya duduk bersama menentukan pimpinan untuk lima tahun ke depan.

"Saya kira kalau musyawarah untuk mufakat akan lebih baik lagi. Apapun namanya itu duduk bersama, sepakati bersama," ujarnya.

Mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 427C, pimpinan MPR terdiri satu orang ketua dan empat wakil ketua.

Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.

Masing-masing fraksi dan anggota kelompok dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Kemudian pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.

Namun, jika dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.

[Gambas:Video CNN] (fra/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER