Rachmawati Sebut MPR Jadi 'Macan Ompong' Sejak Era Megawati

CNN Indonesia
Senin, 12 Agu 2019 17:55 WIB
Politikus Gerindra Rachmawati Soekarnoputri mengingatkan ketua MPR mendatang agar mengembalikan UUD 1945 yang asli. Menurutnya, MPR ibarat 'macan ompong'.
Wakil Ketua Umum Gerindra Rachmawati Soekarnoputri memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/8). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Dewan Pembina Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri menilai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat ini ibarat 'macan ompong'. Hal itu karena MPR tak bisa lagi membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan ketetapan sendiri setelah ada perubahan atau amandemen UUD 1945.

Sejak reformasi, MPR melakukan empat kali amandemen UUD 1945. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002. Ketua MPR kala itu dijabat Amien Rais, sementara Megawati Soekarnoputri menduduki kursi presiden.


"MPR saat ini ibarat 'macan ompong' setelah diamendemen empat kali zaman (Presiden) Megawati. Fungsi MPR berubah total, sekarang sudah enggak jelas tupoksi dan kedudukannya," kata Rachmawati di Grand Sahid Jaya, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan agar Ketua MPR mendatang dapat mengembalikan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 yang asli.

"Menurut saya, gol besar yang harus dilakukan Ketua MPR nanti adalah kembali ke UUD '45. Fungsi MPR kembali seperti dulu. Kalau sekarang kan kita bingung, padahal MPR ini lembaga tinggi negara," ujar Rachmawati.

Oleh karena itu, putri ketiga Presiden RI pertama Sukarno ini tak mempermasalahkan berapa pun jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024. Hal ini menanggapi wacana penambahan kursi pimpinan MPR yang semula delapan menjadi 10 orang.


"Mau tambah berapa pun tapi visi dan misi tupoksinya harus jelas. Ini bukan hanya bagi-bagi pimpinan, atau jabatan, tapi fungsinya harus jelas," ucap Rachmawati.

Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan reformasi 1998. Pada era Orde Baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR, sementara kekuasaan terbesar ada pada presiden.

Ketika itu amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Amandemen kala itu tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER