Sejak reformasi, MPR melakukan empat kali amandemen UUD 1945. Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002. Ketua MPR kala itu dijabat Amien Rais, sementara Megawati Soekarnoputri menduduki kursi presiden.
"MPR saat ini ibarat 'macan ompong' setelah diamendemen empat kali zaman (Presiden) Megawati. Fungsi MPR berubah total, sekarang sudah enggak jelas tupoksi dan kedudukannya," kata Rachmawati di Grand Sahid Jaya, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, gol besar yang harus dilakukan Ketua MPR nanti adalah kembali ke UUD '45. Fungsi MPR kembali seperti dulu. Kalau sekarang kan kita bingung, padahal MPR ini lembaga tinggi negara," ujar Rachmawati.
"Mau tambah berapa pun tapi visi dan misi tupoksinya harus jelas. Ini bukan hanya bagi-bagi pimpinan, atau jabatan, tapi fungsinya harus jelas," ucap Rachmawati.
Amandemen UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan reformasi 1998. Pada era Orde Baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR, sementara kekuasaan terbesar ada pada presiden.
Ketika itu amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Amandemen kala itu tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan, serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)