Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah ruang kerja Direktorat Jenderal Holtikultura
Kementerian Pertanian dan ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan, Senin (12/8).
Hal tersebut menambah daftar lokasi yang digeledah oleh tim KPK.
Pada hari yang sama, ruang kerja Angota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra juga turut digeledah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan tim KPK ini merupakan tindak lanjut penanganan penyidikan dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS mengatakan, sampai saat ini pihaknya menyita dokumen terkait perkara.
"Hari ini dilakukan kembali penggeledahan di tiga lokasi, yang pertama di ruang kerja INY (I Nyoman Dhamantra), beliau adalah anggota DPR RI, kedua di ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, yang ketiga di ruang Dirjen Holtikultura Kementan," ujar Chrystelina GS di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Senin (12/8).
Chrystelina menambahkan penggeledahan dilakukan sejak Jum'at pekan lalu sampai hari ini. Tim KPK, kata dia, menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik seperti Handphone dan DVD yang memiliki keterkaitan dengan dugaan suap impor bawang putih.
Sejumlah lokasi yang telah disegel dan digeledah antara lain kantor PT Indocev Money Changer, apartemen I Nyoman Dhamantra yang berada di daerah Permata Hijau, dan rumah anak I Nyoman yang berada di daerah Cilandak.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan enam tersangka. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Pemberian FeeSementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian
fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Pada proses tangkap tangan sebelumnya KPK mengamankan 13 orang. Namun setelah melakukan proses pemeriksaan intensif, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan dalam kasus itu, masing-masing untuk pihak pemberi adalahPasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk pihak yang diduga penerima adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/asa)