Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla setuju dengan wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (
GBHN) melalui perubahan atau
amendemen terbatas UUD 1945, bukan secara keseluruhan.
Menurutnya, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan tak perlu diubah. JK tak setuju jika nantinya pemilihan presiden tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sistem pemilihan ini diterapkan di era orde baru, ketika UUD 1945 belum diamendemen.
JK mengatakan rencana amendemen UUD 1945 secara keseluruhan, termasuk mengembalikan pemilihan presiden di tangan MPR, berisiko ditolak masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti banyak perubahan yang rakyat juga belum tentu setuju. Contohnya presiden dipilih MPR lagi karena lembaga tertinggi. Kalau begitu lain soal lagi. Apa rakyat setuju diambil lagi haknya untuk memilih langsung?" kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (13/8).
Selain itu, JK menganggap penting wacana mengembalikan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
"Kalau GBHN, prinsip kita setuju ada satu garis besar sehingga ada kesinambungan pembangunan. Asal jangan mengubah seluruh sistem lagi," ujarnya.
JK menjelaskan pedoman pembangunan yang saat ini berjalan adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Menurutnya, pedoman ini tidak jauh berbeda dengan GBHN.
RPJPN itu kemudian diterjemahkan lagi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahun sekali. Namun, RPJM hanya mengakomodasi hasil kampanye program presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kita ada RPJM, UU juga, ya mengikat juga. Cuma itu berasal dari hasil kampanye presiden. Kalau GBHN kan 'ini lho yang harus Anda kerjakan', bisa juga dalam kampanye 'saya bisa menjalankan GBHN dengan cara begini, begini', jadi ada pedomannya," katanya.
JK mengingatkan perlu ada kajian lebih lanjut terkait penerapan kembali GBHN untuk disesuaikan dengan sistem demokrasi yang sudah berjalan saat ini.
Wacana menghidupkan kembali GBHN dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 belakangan kembali muncul. GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur.
Perkuat Sistem PresidensialSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen terbatas UUD 1945 harus tetap memperkuat sistem presidensial, di mana presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan partai politik dan presiden guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amendemen terbatas hanya terkait dengan haluan negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial yaitu presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," kata Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) berbincang dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat Kongres V di Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf) |
Hasto berharap perumusan GBHN dalam amendemen terbatas UUD 1945 dapat mengintegrasikan kebijakan politik antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, GBHN berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara dan memuat sejumlah hal pokok.
Dia menyebut hal pokok itu seperti politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, serta haluan politik pembangunan dalam jangka 25 hingga 100 tahun ke depan.
"Artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan. Haluan negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," ucap Hasto.
Dia menyampaikan GBHN berbeda dengan hal-hal yang tertuang dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, perbedaan itu terletak pada kenyataan bahwa regulasi tersebut menganggap bahwa tugas mencapai tujuan negara hanya menjadi tanggung jawab seorang presiden. Padahal, kata Hasto, untuk mencapai tujuan dalam bernegara diperlukan kerja sama dari lembaga negara lain.
Ia mencontohkan, GBHN menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun, maka politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan.
"Di sini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih pada 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini," ucap dia.
Klaim Aspirasi RakyatWakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut usulan amendemen terbatas UUD 1945 tak semata-mata berasal dari PDIP. Menurutnya, usulan itu diinisiasi pada 2010 oleh berbagai elemen masyarakat yang ingin mengembalikan UUD 1945 yang asli.
"Beberapa elemen masyarakat bilang ini amendemen sudah ubah substansi UUD 45. Oleh karena itu ini bukan UUD 45 lagi, tapi UUD 2002. Mereka anggap amendemen kebablasan. Kelompok ini minta kembali ke UUD asli," kata Basarah di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.
Wasekjen PDIP Ahmad Basarah saat ditemui di Kantor Megawati Institute, Menteng, Jakarta. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Basarah mengatakan MPR lantas merespons usulan tersebut dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan. Tim itu menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dan berbagai latar belakang profesi.
Hasilnya, kata dia, rekomendasi tim kerja menyimpulkan bahwa masyarakat menginginkan agar MPR memiliki kewenangan kembali untuk membentuk GBHN.
"Akibat aspirasi itu, pada sidang paripurna terakhir pada November 2014 merekomendasikan tujuh poin, salah satunya merekomendasikan MPR periode berikutnya untuk lakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali garis-garis besar haluan negara," kata dia.
Politikus PDIP itu menilai semua fraksi di MPR telah menyetujui amendemen terbatas UUD 1945. Salah satu poin amendemen terbatas itu adalah menghidupkan kembali GBHN dalam sistem tata negara Indonesia.
"Karena dia sudah merekomendasikan atas nama lembaga MPR, berarti semua fraksi-fraksi di MPR, artinya 10 partai dan DPD menyetujui dilakukan amendemen [UUD 45] terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN," kata dia.
Basarah mengatakan sudah sewajarnya Kongres V PDIP memberikan rekomendasi kepada MPR untuk melanjutkan rencana amendemen terbatas UUD 1945 tersebut.
"Untuk menghadirkan GBHN hanyalah meneruskan rencana yang sudah disepakati oleh pimpinan fraksi di MPR dan DPD," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (mts/rzr/psp/pmg)