KSAD soal Oknum TNI Jual Amunisi ke KKSB: Hukum Tetap Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 04:43 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa menegaskan proses hukum tiga oknum TNI yang diduga menjual amunisi ke KKSB di Papua tetap berjalan berdasarkan KUHP Militer.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga menjual amunisi ke anggota Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua tetap berjalan. Hal itu lantaran TNI memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), terpisah dengan pidana umum.

"Tetapi proses penyelesaian, ya, hukum. Itu tidak ada main-main karena kami punya KUHPM. Dan itu kami pegang benar-benar," tukas Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Andika menekankan, TNI tidak pernah bertindak di luar ketentuan hukum seperti yang diatur dalam KUHPM ini. Karenanya, proses hukum bagi anggota TNI yang melanggar pidana tetap berdasarkan KUHPM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk semua yang kita keluarkan dan kita proses, baik mereka selama pendidikan maupun setelah menjadi anggota TNI AD aktif itu selalu kami lakukan," lanjutnya.

Andika lebih jauh menjelaskan bahwa penjualan amunisi ke KKSB di Papua oleh oknum TNI menjadi pelajaran. Kasus itu tentu akan membuat TNI berbenah.

"Ya, memang banyak yang harus kami perbaiki," pungkasnya.

Sebelumnya, terungkap peristiwa jual beli amunisi yang dilakukan oleh tiga oknum TNI kepada jaringan KKSB di Timika, Kabupaten Mimika. Ketiga oknum TNI tersebut, yakni Pratu DAT, Pratu O, dan Pratu M kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Komando Distrik Militer 1710/Mimika Letkol Pio L. Nainggolan menyatakan ratusan amunisi yang dijual itu bukan berasal dari gudang pihaknya. Pio juga menyebut telah membuat surat edaran dan pemberitahuan kepada semua komandan satuan TNI di wilayah Timika agar mewaspadai atau meningkatkan pengamanan gudang amunisi.

Sementara itu, Panglima Daerah Militer XVII/Cendrawasih Mayor Jenderal Yosua Pandit Sembiring menyebut sepenuhnya mendukung proses penanganan hukum yang tengah berjalan dan tidak akan mengintervensi.

"Saya tidak boleh intervensi soal waktu atau lainnya, walaupun saya sebagai panglima. Saya tidak boleh bilang sama penyidik itu, dua hari tiga hari atau empat hari kau selesaikan itu kasus," kata Yosua seperti dilansir dari ANTARA, Senin (12/8).

[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER