RUU Pertanahan Dinilai Tak Menjawab Lima Pokok Krisis Agraria

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 06:13 WIB
Masyarakat sipil menolak RUU Pertanahan karena dinilai tak menjawab lima pokok krisis agraria. Mereka mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU tersebut.
Masyarakat sipil menolak RUU Pertanahan karena dinilai tak menjawab lima pokok krisis agraria. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat sipil menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan. RUU itu dinilai tidak menjawab lima pokok krisis agraria.

Lima pokok krisis agraria itu meliputi ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian, dan kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.

Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang menyebut UU Pertanahan akan memperkuat reforma agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak RUU Pertanahan yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI dan pemerintah serta mendesak ketua DPR RI dan Presiden RI untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan," ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).


Dewi menjelaskan RUU tersebut tidak mencerminkan perwujudan keadilan agraria seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

"RUU Pertanahan seharusnya menjawab 5 krisis pokok agraria di atas yang dipicu oleh masalah-masalah pertanahan," tambahnya.

Dewi memaparkan delapan persoalan mendasar RUU Pertanahan. Pertama, RUU itu bertentangan dengan UUPA 1960 meski disebut akan melengkapi dan menyempurnakan yang belum diatur dalam undang-undang tersebut.

Dia mengatakan RUU Pertanahan secara menyimpang dan dengan kuat menerjemahkan Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL). Padahal menurutnya, HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domain verklaring yang telah dihapus dalam UUPA 1960.

Domain verklaring adalah pernyataan yang menetapkan suatu tanah menjadi milik negara jika seseorang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut.


Ketiga, RUU Pertanahan memprioritaskan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diberikan kepada pemodal besar atau pengusaha tanpa mempertimbangkan sejumlah aspek seperti luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.

RUU Pertanahan juga disebut tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi publik dan putusan Mahkamah Agung.

"Masalah lainnya, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak," ujarnya.

Lalu yang keempat adalah menyempitkan agenda dan spirit reforma agraria. Kartika menilai pemerintah hanya menganggap RUU Pertanahan sebagai program penataan aset dan akses. Padahal, lanjutnya, banyak permasalahan yang tidak dijamin untuk diselesaikan dalam RUU itu.

Menurutnya juga rumusan-rumusan baru seperti hak atas tanah, pendaftaran tanah, bank tanah dan semacamnya juga tidak menjamin reforma agraria dan sangat parsial.

Selain itu, Dewi menyebut tidak ada upaya pemerintah yang tertuang dalam RUU untuk menyelesaikan konflik agraria lantaran hanya mengutamakan win-win solution atau pengadilan pertanahan.

Dia juga menyoroti rumusan pendaftaran tanah yang tidak diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, permasalahan tidak ada upaya melindungi hak masyarakat adat serta pembentukan bank tanah juga dinilai tidak sejalan dengan agenda reforma agraria.

"Tidak memenuhi syarat secara ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Bahkan RUUP nyata-nyata berwatak kapitalisme neoliberal," tuturnya.
RUU Pertanahan Dinilai Tak Menjawab Lima Pokok Krisis AgrariaSekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Tak Fokus Tangani Konflik Agraria

KPA menilai rumusan pendaftaran tanah dengan single land administration dan sistem pengadilan tanah pada RUU Pertanahan tidak efektif dalam menyelesaikan konflik agraria.

Menurut Dewi, pendaftaran administrasi tanah tidak fokus pada tanah yang berkonflik.

"Dari pendaftaran tanah itu kan ketahuan masalah-masalah pertanahan di tingkat desa, ini [yang ada di RUU] kan enggak, ini hanya mendaftarkan, mencatat yang dianggap oleh ATR/BPN itu clear nad clean area," kata Dewi.

Kartika menjelaskan sistem yang dicanangkan dalam RUU itu tidak akan mendeteksi konflik yang selama ini ada, padahal banyak tanah masyarakat adat yang tumpang tindih dengan HGU perkebunan dan tambang.

Ia menerangkan saat ini sekitar 30 ribu dari 70 ribu desa di Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan. Menurutnya, angka yang menunjukkan setengah dari jumlah desa itu akan terselesaikan konfliknya jika pemerintah mendaftarkan semua tanah milik masyarakat.

"Jadi pendaftaran tanah itu sebenarnya tidak menjadi basis bagaimana sih pemerintah Indonesia itu ke depan akan melakukan reform, kok ini tumpang tindih," tambahnya.

Dewi menyebut ada perbedaan bagi sengketa tanah dan konflik agraria yang sifatnya struktural. Menurutnya, sistem pengadilan pertanahan tidak akan efektif menangani konflik struktural tersebut.


Konflik itu bisa berupa konflik yang disebabkan keputusan pejabat publik karena menerbitkan HGU, HGB, izin tambang dan sebagainya, sehingga hak masyarakat atas tanah jadi tereksekusi.

Dalam RUU Pertanahan, tidak diatur perbedaan itu, sehingga penanganan konflik agraria struktural sama seperti sengketa, yakni dengan mediasi atau win-win solution serta melibatkan pengadilan pertanahan.

"Kalau kita masuk ke pengadilan pertanahan bisa dibayangkan karena dia sifatnya legalistik, hukum positif semata maka otomatis petani, masyarakat adat, buruh tani, yang menurut hukum positif itu ilegal, enggak akan memperoleh keadilan," ujarnya.

Menurut data KPA, ada 528 konflik agraria dengan jenis beragam yang telah diajukan oleh KPA ke berbagai pihak seperti Kementerian ATR/BPN, KLHK, Pemprov dan Pemda.

Jika sistem pengadilan tanah itu tetap dilakukan, maka target 100 persen pemerintah mendaftarkan tanah di seluruh wilayah Indonesia pada 2025 tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, ia mengatakan KPA dan masyarakat sipil lainnya selalu mengusulkan mekanisme penyelesaian konflik agraria melalui kelembagaan khusus untuk konflik struktural.

"Jadi mereka juga masih tidak bisa menawarkan obatnya, diselesaikannya dengan apa. Ya mereka simpan saja di arsip-arsip pengaduan, umurnya puluhan tahun," ucap dia.

[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER