Tak Ada Pidana, Polisi Tutup Kasus Paskibraka Tangsel

CNN Indonesia
Selasa, 13 Agu 2019 21:33 WIB
Polisi menutup penyelidikan kasus kematian calon Paskibraka Tangsel Aurellia Qurratu Ain karena tidak ditemukan unsur pidana.
Ilustrasi paskibraka. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Tangerang Selatan, CNN Indonesia -- Polisi menutup penyelidikan kasus kematian calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tangerang Selatan bernama Aurellia Qurratu Ain lantaran tidak ditemukan unsur pidana.

"Benar [tidak ditemukan unsur pidana], case closed," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
Dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Ferdy menyampaikan pihaknya juga tak menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana dalam kasus kematian tersebut.

Dijelaskan Ferdy, dalam penyelidikan kasus tersebut tidak ditemukan tanda bekas penganiayaan maupun kekerasan di tubuh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Para saksi tersebut antara lain orang tua korban, dokter, teman korban, hingga pelatih paskibraka.
"Sehingga kesimpulan kita dari kacamata hukum, ini tidak ada unsur pidananya, kemungkinan besar kondisi almarhumah dalam kondisi sakit kemudian meninggal," tutur Ferdy.

Polisi menduga korban meninggal karena sakit akibat akumulasi kegiatan selama proses pelatihan paskibraka.

"Kemungkinan besar karena sakit, akumulasi dari kegiatan yang bersangkutan dalam menghadapi pelatihan Paskibraka ini," ucap Ferdy.
Sebelumnya, seorang calon Paskibraka bernama Aurellia meninggal dunia. Ada dugaan bahwa korban meninggal dunia dianiaya oleh seniornya.

Aurellia merupakan salah satu calon Paskibraka yang saat ini tengah menjalani pembekalan dan pelatihan di Batalyon Kavaleri (Yonkav) Tangerang Selatan. Dia disebut merupakan calon pembawa baki bendera.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER