Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi meringkus empat tersangka kasus penyelundupan barang ilegal berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik yang berasal dari China.
Keempat tersangka berinisial PL, H, EK, dan AH ditangkap di Pelabuhan Tegar (Marunda Center), Bekasi. Untuk tersangka AH, diketahui merupakan seorang warga negara China.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan yang diterima pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan itu telah beraksi selama delapan tahun dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp6,4 triliun.
"Ini satu kelompok sudah beraksi 8 tahun, ada yang satu tahun," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
 Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Barang-barang ilegal itu, kata Gatot, diselundupkan oleh para tersangka dari China melalui Malaysia. Setelah itu, barang dikirim ke Indonesia melalui jalur darat dari Kalimantan Barat.
"Masuk ke wilayah Indonesia menggunakan truk melalui jalur darat, lalu dibawa ke Pelabuhan Marunda melalui jalur laut," tuturnya.
Diungkapkan Gatot, barang-barang selundupan itu biasanya dipasarkan di Pasar Asemka Jakarta, di wilayah Jawa Barat, wilayah Jawa Tengah, dan Sulawesi.
Gatot menuturkan komplotan itu menyelundupkan barang sebanyak empat kali dalam sebulan, atau satu kali dalam seminggu. Selama delapan tahun beraksi, kata Gatot, komplotan itu telah mengakibat kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Silakan dihitung saja kalau setahun Rp818 miliar, kalau delapan tahun kan bisa mencapai triliunan," ucap Gatot.
Dari para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik serta delapan unit truk.
 Salah satu sudut Pasar Asemka, Jakarta. ( CNN Indonesia/Harvey Darian) |
Lebih lanjut, atas perbuataannya para tersangka disangkakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 104 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Kabid Penindakan BPOM Bandung, Siti Ruliah menyebut kasus penyelundupan kosmetik itu berbahaya untuk masyarakat. Alasannya, barang selundupan itu tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
"Yang jelas setiap barang masuk ke Indonesia dalam hal ini kosmetik dari luar itu barang impor dan izin edarnya harus terdaftar melalui importir yang terdaftar di Indonesia. Kalau belum terdaftar belum ditentukan uji mutunya," tutur Siti.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)