Diketahui, Sjamsul menggugat perdata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditornya I Nyoman Wara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menunjuk auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta ahli dalam persidangan kasus ini. Laporan audit itu pun telah disusun oleh I Nyoman Wara dan disampaikan di persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim (kanan) ditetapkan sebagai buron oleh KPK dan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. (Photo by KEMAL JUFRI / AFP) |
Lebih lanjut Febri menyampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan perdata akan dilanjutkan pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda selanjutnya adalah mediasi.
Dalam proses mediasi ini, semua pihak terkait, mulai dari penggugat Sjamsul Nursalim, dan pihak tergugat BPK-RI dan I Nyoman Wara, serta KPK akan hadir.
"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dalam dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran Penggugat," katanya.
Sebelumnya, mengutip laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan perdata Sjamsul telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Dengan laporan BPK itu pula KPK kemudian menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
(sah/arh)
Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim (kanan) ditetapkan sebagai buron oleh KPK dan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian