Jadi Pihak Ketiga di Gugatan Perdata, KPK Minta Sjamsul Hadir

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 22:11 WIB
PN Tangerang mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata Sjamsul Nursalim.
Jubir KPK Febri Diansyah meminta Sjamsul Nursalim hadir di gugatan perdata di PN Tangerang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi pihak ketiga dalam gugatan perdata pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Diketahui, Sjamsul menggugat perdata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditornya I Nyoman Wara.

"Dalam perkara perdata No. 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah membacakan Putusan Sela dalam Gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim di PN Tangerang. Putusan Sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan majelis hakim bahwa KPK masih melakukan penyidikan terhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim dalam kasus rasuah penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK menunjuk auditor BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara serta ahli dalam persidangan kasus ini. Laporan audit itu pun telah disusun oleh I Nyoman Wara dan disampaikan di persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pemilik BDNI Syamsul Nursalim (kanan) dan isterinyaPemilik BDNI Sjamsul Nursalim (kanan) ditetapkan sebagai buron oleh KPK dan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. (Photo by KEMAL JUFRI / AFP)
"Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yg dipermasalahkan dalam Gugatan ini," ucapnya.

Lebih lanjut Febri menyampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan perdata akan dilanjutkan pada Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Tangerang. Agenda selanjutnya adalah mediasi.

Dalam proses mediasi ini, semua pihak terkait, mulai dari penggugat Sjamsul Nursalim, dan pihak tergugat BPK-RI dan I Nyoman Wara, serta KPK akan hadir.

Febri mengatakan sebagaimana diatur di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, KPK meminta pihak penggugat dalam hal ini Sjamsul Nursalim untuk hadir.

"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dalam dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran Penggugat," katanya.

Sebelumnya, mengutip laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan perdata Sjamsul telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Jadi Pihak Ketiga di Gugatan Perdata, KPK Minta Sjamsul HadirFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Ia melalui kuasa hukumnya menggugat I Nyoman Wara dan BPK ke PN Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI.

Dengan laporan BPK itu pula KPK kemudian menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

(sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER