Direktur Krakatau Steel Didakwa Terima Suap Rp101,7 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2019 19:16 WIB
Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro didakwa menerima suap Rp101,7 juta dan US$4 ribu dari dua penyuap, Kenneth Sutardja dan Yudi Tjokro.
Sidang kasus suap Krakatau Steel. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro menerima suap Rp101,7 juta dan US$4 ribu dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.

Jaksa mengungkapkan pemberian uang dilakukan melalui perantara pihak swasta bernama Karunia Alexander Muskitta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).

Jaksa berujar Alexander Muskitta merupakan orang yang berperan penting dalam menawarkan produk perusahaan Kenneth dan Tjokro ke PT Krakatau Steel. Dalam persidangan, diketahui bahwa Alex sejak lama memang memiliki hubungan baik dengan sejumlah pejabat di PT Krakatau Steel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Wisnu menerima uang Rp5,5 juta dan Rp50 juta dari Yudi Tjokro lewat perantara Alexander Muskitta. Berikutnya, ia juga menerima dari Kenneth sejumlah Rp1,26 juta, US$4 ribu dan Rp45 juta.
Pemberian uang dari Kenneth, tutur Jaksa, dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp24 miliar di PT Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp13 miliar.

Dalam perkara yang sama, Karunia Alexander Muskitta didakwa penuntut umum telah menerima suap bersama-sama dengan Wisnu Kuncoro. Dalam dakwaan, Alexander berperan sebagai perantara Eddy dan Kenneth dalam upaya mendapatkan proyek di PT Krakatau Steel.

Atas ulahnya ini, Wisnu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER