Bandung, CNN Indonesia --
Polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video bermuatan asusila '
Vina Garut' karena bisa terjerat pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menyebutkan ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut.
"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, Kamis (15/8).
Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengaku pihaknya geram dengan viralnya video tersebut. Saat ini, kata dia, penyidik Polres Garut hanya akan memproses pemeran dalam video itu. Selain itu, pihaknya akan menindak tegas secara hukum siapa yang pertama kali menyebar video panas tersebut.
"Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pastinya akan dilakukan proses penyidikan oleh Polri," ujarnya.
Sejauh ini Polres Garut telah menetapkan seorang perempuan dan seorang laki-laki dalam kasus pembuatan video asusila yang sempat beredar di media sosial Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kedua tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)