Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap pria berinisial YS di
Depok, Jawa Barat yang melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar
foto porno milik korban ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, YS menerima uang jutaan rupiah usai memeras korban.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar korban dengan wanita lain, oleh karena itu pelaku meminta sejumlah uang agar foto tersebut tidak disebarkan dan korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku," tutur Deddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya pelaku YS menemukan sebuah foto di handphone milik pacarnya. Foto itu berisi adegan mesum antara pacar YS dengan korban.
Pacar YS, kata Deddy, menyimpan foto-foto mesum korban dalam telepon selularnya.
"Pelaku mempunyai niat untuk memeras korban dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ujar Deddy.
Lantaran merasa terancam, korban mengirimkan uang sebesar Rp2 juta kepada pelaku. Namun, pelaku belum puas sehingga kembali meminta sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku belum puas dan meminta kembali disepakati 10 juta dengan cara ketemuan," ucap Deddy.
Deddy menuturkan saat pelaku kembali meminta uang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian dan korban merencanakan strategi penangkapan saat proses transaksi pemberian uang tersebut.
Dijelaskan Deddy, pihak kepolisian bersama korban mendatangi lokasi yang telah disepakati dengan pelaku untuk melakukan transaksi.
"Pelaku terpancing dan datang ke TKP setelah uang diserahkan sesaat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan," kata Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)