Desakan mereka sampaikan karena tindakan aparat kepolisian kepada massa aksi Gebrak dan serikat buruh lainnya dinilai LBH melanggar hak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat.
Pasalnya, sebelum melakukan aksinya kelompok Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat) dan Kasbi (Kongres Aliansi Serikat Buruh) telah mengirimkan surat ijin untuk menggelar aksi kepada polisi pada Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota Kasbi Irfan Ibrahim yang ikut dalam aksi tersebut mengaku terluka di tangan kiri akibat cakaran aparat kepolisian berbaju putih dan celana cokelat di fly over dekat Gedung DPR/MPR RI saat ia berusaha untuk mendokumentasikan adu mulut antar massa aksi dan polisi.
"Ini luka di tangan kiri saya dicakar. Saya bilang video sudah saya hapus tapi saat itu ponsel saya mau disita lalu saya tanya kenapa disita, kata polisi itu saya banyak bicara lalu ponsel saya ditarik lagi," tutur Irfan.
Ketua Umum Kasbi Nining Elitos pun mendorong Komnas HAM untuk segera mengambil tindakan agar kejadian pengambilan hak berpendapat tidak terjadi lagi. "Saya juga mendorong Komnas HAM segera melalukan penyelidikan kepada polisi. Lalu kami menyerukan segera melakukan konsolidasi dengan lembaga terkait agar kemudian tidak lagi kewenangan kekerasan terjadi," seru Nining.
[Gambas:Video CNN] (dni/agt)