Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku masih mengkaji wacana pembebasan ganjil genap bagi
taksi online.
Hal ini diungkapkan menyusul demo yang dilakukan driver taksi
online, hari ini, Senin (19/8).
"Ya, sampai sekarang kita masih melakukan kajian. Semua usulan kita tampung. Kita bahas dalam tim evaluasi nanti kita sampaikan ke gubernur," kaya Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin pihaknya masih menampung seluruh aspirasi masyarakat, termasuk para pengemudi taksi
online. Namun, dia mengingatkan penyampaian aspirasi itu harus dilakukan dengan kondusif.
"Penolakannya kan otomatis seperti yang saya sampaikan bahwa seluruh saran masukan, dalam masa uji coba ini silakan disampaikan. Tentu sebagai wujud kebebasan kita silahkan," jelas Syafrin.
 Pengemudi taksi online berdemo soal perluasan ganjil genap di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (19/8). ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Tapi sampaikan aspirasi tersebut dengan baik. dengan kondusif. Dalam tahap menerima semua masukan," lanjut dia.
Terakhir, Syafrin menjelaskan bahwa sejauh ini pengecualian ganjil genap hanya diperuntukkan bagi 11 jenis kendaraan. Sisanya, seluruh aspirasi masih dalam pengkajian tim Dishub DKI Jakarta.
"Belum bisa dipastikan. Sejauh ini kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 yang sudah diumumkan kemarin," tutup dia.
Pengeculian kendaraan yang tidak terkena ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Adapun kendaraan yang bebas dari peraturan ganjil genap ialah
Kendaraan yang membawa disabilitas, Kendaraan ambulan, Pemadam kebakaran, Angkutan umum (pelat kuning) dan Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kemudian sepeda motor, Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Selanjutnya kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
(arh/ctr/arh)