Hal ini diungkapkan menyusul demo yang dilakukan driver taksi online, hari ini, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penolakannya kan otomatis seperti yang saya sampaikan bahwa seluruh saran masukan, dalam masa uji coba ini silakan disampaikan. Tentu sebagai wujud kebebasan kita silahkan," jelas Syafrin.
Pengemudi taksi online berdemo soal perluasan ganjil genap di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (19/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Terakhir, Syafrin menjelaskan bahwa sejauh ini pengecualian ganjil genap hanya diperuntukkan bagi 11 jenis kendaraan. Sisanya, seluruh aspirasi masih dalam pengkajian tim Dishub DKI Jakarta.
"Belum bisa dipastikan. Sejauh ini kebijakannya tetap sama pengecualiannya 11 yang sudah diumumkan kemarin," tutup dia.
Kendaraan yang membawa disabilitas, Kendaraan ambulan, Pemadam kebakaran, Angkutan umum (pelat kuning) dan Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kemudian sepeda motor, Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Terakhir, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
(arh/ctr/arh)
Pengemudi taksi online berdemo soal perluasan ganjil genap di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (19/8). (
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen