"Berawal pada Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB Tim gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung di tempat orang tuanya, kemudian tim segera bergerak ke lokasi, untuk melakukan pemetaan dan penyelidikan," kata Edy Selasa (20/8) seperti dikutip dari Antara.
Setelah dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, polisi membawa tersangka ke Polsek Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung. Dalam interogasi di sana, sambung Edy, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan satu keluarga di Waringinkurung, Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 02.00 WIB, Edy pulang, namun saat melihat rumah korban (Rustandi) yang sedikit terbuka karena sedang renovasi itu timbul niat untuk mencuri. Kemudian S memarkirkan kendaraannya di samping rumah korban, dan mengambil sebilah kayu bekas patok yang tergeletak di sana.
Spontan S pun memukul Rustandi dengan sebilah kayu yang dibawanya itu pada bagian kepala lalu ke bagian dada berkali-kali.
"Begitu Rustandi tersungkur, Siti Sa'adiah (istri korban) terbangun, kemudian pelaku memukul secara brutal di bagian kepala Sa'adiah dan tersungkur. Karena gaduh, anak korban yang masih berusia empat tahun ini terbangun dan dipukul dengan sebilah kayu yang sama kepala di bagian kepala," kata Edy.
"Dari kejadian tersebut, dua korban dinyatakan meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat yang saat ini masih dilakukan perawatan intensif, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten," sambung Edy beberapa saat kemudian.
Sementara S setelah melakukan pembunuhan sempat pulang ke rumahnya, lalu pergi kerja keesokan harinya. Dan, pada petang harinya S pun pergi ke tempat persembunyiannya di Tulang Bawang, Lampung.
(antara/kid)