"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi" kata Jaksa, Nanang Suryadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," ucap Jaksa.
Adapun Rincian uang dan barang yang dianggap terbukti diberikan oleh Bernard kepada Sri Wahyumi adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.
Selanjutnya, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp595 juta.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)