Penyuap Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 15:12 WIB
Jaksa menuntut pengusaha Bernard Hanafi Kalalo 2 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Rp595 juta terkait proyek.
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, diduga memberi suap kepada Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bernard Hanafi Kalalo dua tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Bernard dinilai jaksa terbukti melakukan suap kepada Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi" kata Jaksa, Nanang Suryadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/8).

Jaksa menilai Bernard terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Jaksa membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bernard Hanafi Kalalo. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai Bernard tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang membantu membuat terang tindak pidana, berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," ucap Jaksa.

Dalam dakwaan, Bernard disebut memberikan suap kepada Sri Wahyumi selaku Bupati Kepulauan Talaud sebesar Rp595 juta. Suap itu diberikan guna memenangkan Bernard sebagai pengusaha atas proyek di kabupaten tersebut.

Adapun Rincian uang dan barang yang dianggap terbukti diberikan oleh Bernard kepada Sri Wahyumi adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai total sekitar Rp28 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta.

Selanjutnya, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp595 juta.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER