Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, Semarang, Suteki menggugat Rektor Undip Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pencopotan seluruh jabatannya di Undip.
Kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki mengatakan kliennya itu dicopot dari jabatan sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum.
Selain itu, Suteki dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian Semarang setelah mengajar ilmu hukum dan Pancasila selama 24 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa mekanisme yang benar," ujar Dasuki seperti dikutip dari
Antara, Rabu (21/8).
Dasuki menduga pencopotan jabatan Suteki karena pernah menjadi ahli dalam sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Suteki dituduh berafiliasi dengan HTI dan anti-Pancasila. Padahal klien kami menjadi ahli sesuai keilmuan yang dikuasainya," katanya.
Dalam gugatannya, Suteki meminta rektor Undip membuktikan bentuk pengkhianatan atau pemberontakan yang dilakukannya hingga dicopot dari jabatan.
Suteki juga meminta PTUN membatalkan surat keputusan yang diterbitkan rektor Undip tentang pemberhentian dirinya.
Suteki menjadi perhatian seiring sejumlah statusnya di media sosial yang dinilai pro HTI tahun lalu. Suteki sendiri sempat hadir sebagai saksi ahli dari HTI saat sidang di PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta telah menolak upaya perlawanan HTI atas pencabutan izin oleh pemerintah pada 16 Mei 2018. Atas putusan PTUN Jakarta itu, HTI mengajukan memori banding yang diumumkan sang kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra pada 4 Mei 2018.
Padea 6 Juni 2018, Rektor Undip Yos Johan Utama mengeluarkan surat resmi SK Nomor 223/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian sementara Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik.
[Gambas:Video CNN] (psp/wis)