Kasus Suap Tulungagung, Pakde Karwo Tak Penuhi Panggilan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 18:28 WIB
KPK akan memanggil kembali Soekarwo terkait kasus dugaan suap APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak memenuhi panggilan KPK terkait dugaan suap APBD Tulungagung (CNN Indonesia/Asri Wuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Jawa Timur yang juga mantan Ketua DPD Demokrat Jawa Timur Soekarwo tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK terkait kasus dugaan suap APBD Tulungagung pada hari ini, Rabu (21/8). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku tidak mendapat alasan Soekarwo tak hadir.

"Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu (21/8).

Seperti biasanya, KPK akan memanggil kembali saksi yang tidak hadir. Begitu juga dengan Soekarwo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan pihaknya bakal kembali memanggil Soekarwo untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap APBD Tulungagung, Jawa Timur. Dia berharap orang yang disapa Pakde Karwo itu memenuhi panggilan KPK selanjutnya.

"Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan Penyidik," ucap Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memperoleh informasi dari Soekarwo terkait kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK sempat menggeledah kediaman Karsali di perumaha Sakura, Kelintang, Surabaya pada Selasa lalu (20/8). Dia merupakan Mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo. Kini, ia menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Dari penggeledahan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantornya, Senin (13/5).
[Gambas:Video CNN] (bmw/sah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER