Hakim meyakini Asty telah terbukti menyuap Bowo Sidik sejumlah Rp311.022.932 dan US$158.733. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terdakwa Asty Winasti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 26 Februari 2018 sejumlah US$7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pemberian selanjutnya dilakikan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Majelis hakim juga menyebut, Asty menerima fee sebesar US$23.977.
Menurut Majelis hakim perbuatan Asty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim Rianto.
Vonis tersebut terhitung lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)