Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Penyuap Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Golkar
Bowo Sidik Pangarso itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim meyakini Asty telah terbukti menyuap Bowo Sidik sejumlah Rp311.022.932 dan US$158.733. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terdakwa Asty Winasti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asty dan Taufik memberikan suap dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.
Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sejumlah Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Pemberian selanjutnya terjadi pada 1 November 2018 sebesar US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
Selain itu, suap juga diberikan pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
Kemudian pada 26 Februari 2018 sejumlah US$7.819 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Pemberian selanjutnya dilakikan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 di kantor PT HTK melalui Indung Andriani. Majelis hakim juga menyebut, Asty menerima fee sebesar US$23.977.
Menurut Majelis hakim perbuatan Asty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal yang memberatkan, perbuatan Asty dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," kata hakim Rianto.
Vonis tersebut terhitung lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yakni dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)