Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberian
obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara ternyata tak hanya dialami ibu hamil bernama Novi Sri. Kejadian serupa juga dialami oleh ibu hamil lain bernama Winda Dwi Lestari.
Kuasa hukum Winda, Pius Situmorang mengatakan pihaknya telah mendatangi Polsek Penjaringan untuk melaporkan kejadian itu.
Dijelaskan Pius, laporan itu dibuat setelah kliennya mengetahui bahwa obat yang dikonsumsinya sudah kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kita juga baru tahu obat yang dikonsumsi ternyata juga kedaluwarsa, setelah melihat pemberitaan di media, sehingga akhirnya kita melaporkan ke Polsek Penjaringan," tutur Pius saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Dijelaskan Pius bahwa polisi menjadikan kliennya sebagai saksi untuk laporan sebelumnya yang telah dibuat Novi, karena termasuk dalam kasus yang sama.
"Tadi pihak kepolisian, untuk korban kedua tidak dibuatkan LP, karena dengan kasus yang serupa dan tempat juga sama, Puskesmas Kamal Muara," ujarnya.
Pius menuturkan polisi bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap Winda tersebut. Sebelumnya, Pius yang juga merupakan kuasa hukum Novi mengungkapkan hari ini Novi telah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini jam 11 Novi diperiksa oleh penyidik Polsek Penjaringan, dimintai keterangannya sebagai saksi," ucap Pius.
Kasus obat kedaluwarsa di puskesmas Kamal Muara pertama kali terungkap dari pasien Novi.
Novi mengalami sakit perut, sakit kepala dan batuk akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa pemberian puskesmas. Dia lantas melaporkan puskesmas ke Polsek Metro Penjaringan.
Mulanya, Novi diberikan empat jenis obat. Salah satu jenis obat ternyata telah habis masa berlakunya. Novi terlambat menyadari. Dia sudah kepalang mengonsumsi puluhan jenis obat yang telah kedaluwarsa tersebut.
Keluarga Novi dan Puskesmas sudah melakukan mediasi. Hasilnya, puskesmas akan terus memberikan pendampingan kepada Novi hingga proses persalinan.
Meski demikian, Novi dan keluarga tidak ingin mencabut laporan yang telah diajukan ke Polsek Metro Penjaringan. Dia mengadukan perlakuan puskesmas dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI Nomor 8 tahun 1999. Laporan tercatat dengan nomor LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah membebastugaskan apoteker di Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan yang sempat memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil. Apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan untuk sementara.
"Selama periode ini, apoteker yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugasnya sebagai apoteker," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)