Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro
Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan
penganiayaan terhadap siswi SMK berinisial G di Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka diketahui berinisial DL, AY, dan PT. Ketiganya saat ini juga ditahan oleh pihak kepolisian.
"Untuk proses hukum saat ini tiga orang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikan lanjut," kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka menjelaskan ketiga tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena masalah asmara. Mereka diketahui senior G di sekolahnya.
"Motifnya berkenaan masalah perebutan pacar," ujarnya.
Aksi penganiayaan itu bermula saat pelaku DL memergoki kekasihnya chatting dengan korban sehingga yang bersangkutan marah.
Lantaran emosi, DL kemudian mengajak dua rekannya yakni AY dan PT untuk menganiaya korban. Aksi itu dilakukan di sebuah taman yang berlokasi di Jalan Irigasi II, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (14/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
"DL menampar muka sebanyak dua kali dan menendang dada korban sebanyak satu kali," ucap Eka.
Selain DL, AY dan PT juga melakukan penganiayaan dengan cara menampar korban. Saat peristiwa itu, PT diketahui merekamnya dengan menggunakan telepom gengam miliknya.
"Setelah direkam oleh pelaku PT selanjutnya disebarkan kepada teman-teman korban dan pelaku," kata Eka.
Eka mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak seperti yang diatur Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Meski begitu, lanjut Eka, upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan sampai saat ini masih terus dilakukan.
"Mediasi sudah dilaksanakan, ada dari KPAI, ada dari DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi), ada dari orang tua, pihak sekolah juga ada, sedang berupaya untuk upaya diversi yang berkaitan dengan kasus ini," tutur.
Aksi penganiayaan itu diketahui telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Bekasi, Selasa (20/8) lalu. Dalam laporan itu turut disertakan barang bukti berupa video aksi penganiayaan yang viral di media sosial.
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)