Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan
Kris Hatta. Aktor itu kembali ditahan untuk 40 hari ke depan.
"Penahanan kami perpanjang 40 hari," kata Argo saat dikonfirmasi Kamis (15/8).
Argo menerangkan, langkah Anthony Hillenaar selaku pelapor mencabut laporan beberapa waktu lalu tidak memengaruhi proses hukum karena laporan yang dilayangkan bukan delik aduan melainkan delik murni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delik murni itu jika ada orang lapor, kami proses. Berkas sudah kami rampungkan. Masalah permohonan pencabutan nanti penyidik yang berhak menentukan," ucap Argo.
Pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.
Kris Hatta sendiri tengah mendekam di balik jeruji atas kasus yang menimpanya selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 2 tahun 8 bulan karena melanggar Pasal 351 KUHP.
Namun, Antony mencabut laporan polisi yang ia buat pada Kamis (8/8). Hal itu dilakukan lantaran sudah ada kata damai antara kedua belah pihak.
"Kami sudah ketemu juga sama Kris, sudah berjabat tangan, sudah menarik laporan polisi yang terjadi pada 6 April. Kami semua sudah mengikuti proses dan prosedur yang kita tulis sesuai pada perjanjian," ujar Anthony kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8).
(mts/ain)