Kapolresta Palembang Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta sudah melakukan pelimpahan tahap satu pada kejaksaan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan tersangka untuk segera menjalani persidangan.
"Sekarang masih diteliti berkasnya, apakah lengkap atau belum. Kalau belum nanti akan kita lengkapi lagi. Semoga dalam waktu dekat bisa segera masuk tahap persidangan," ujar Didi, Palembang, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka AS tidak kita tahan, hanya wajib lapor karena masih pelajar dan di bawah umur. Tersangka pun kooperatif sehingga penyidik mempertimbangkan memperlakukan tersangka lebih manusiawi dan memenuhi haknya. Sekarang penyidik sedang melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Didi.
"Saat ini tahapnya masih P-18, jaksa meminta penyidik melengkapi berkas karena masih ada yang kurang. Setelah berkas kita nyatakan lengkap baru nanti tahap kedua pelimpahan tersangkanya dilakukan," kata Yuliati.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan Obby Frisman Arkataku (24) dan AS (16) sebagai tersangka tewasnya 2 siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang saat kegiatan MOS. Keduanya ditetapkan atas kematian siswa yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda.
Obby merupakan tersangka penganiayaan DBJ (14) sementara AS (16) bertanggung jawab atas tewasnya (WJ). Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 76 dan 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.