Demiz Dicecar soal Hasil Rapat Tata Ruang Jabar soal Meikarta

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Agu 2019 03:10 WIB
KPK memeriksa eks Wagub Jabar, Deddy Mizwar soal pembahasan Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, berkaitan dengan proyek Meikarta.
Mantan Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan eks Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, Jumat (23/8). Deddy diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

KPK mencari keterangan Deddy seputar Rancangan Desain Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Deddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Dari saksi mantan Wagub Jabar, penyidik mendalami keterangan terkait pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi di Pemprov Jawa Barat yang dipimpin saksi saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diperiksa, Deddy Mizwar mengaku bahwa ia ditanya penyidik mengenai hasil-hasil rapat di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat (BKPRD Jabar) yang berkaitan dengan proyek Meikarta.
Deddy mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang dari Iwa Karniwa untuk pembahasan RDTR--yang jadi bagian penting kelanjutan proyek Meikarta.

"Enggak tahu, makanya saya dimintai keterangan tentang BPKRD yang saya pimpin," kata Deddy Mizwar usai diperiksa.

Selain Deddy, KPK juga memeriksa memeriksa Edi Triyanto selaku Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Tbk. Dari Edi, KPK mendalami keterangan soal pengajuan proyek Meikarta seluas 480 hektare itu.

"Dari saksi pihak Lippo Cikarang, penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengajuan proyek Meikarta seluas 480 hektare di Jawa Barat," kata Febri.

KPK, dalam kasus ini telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Iwa diduga berperan memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR).
Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER