Kasus Meikarta, KPK Periksa Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah

CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2019 11:58 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta dengan tersangka Iwa Karniwa.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Huyogo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta dengan tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (22/8).
Neneng Hasanah sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus suap Meikarta. Ia terbukti menerima suap guna memuluskan perizinan proyek yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat itu.

Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan Neneng. Diduga tim KPK tengah menelusuri aliran duit suap kepada Iwa Karniwa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Neneng Hasanah, KPK juga memeriksa Konsultan bernama Fitradjadja Purnama. Sama halnya dengan Neneng, Fitra juga sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.

KPK juga memeriksa Kepala Departement Land Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER