KPK Periksa Direktur Lippo Cikarang Sebagai Saksi Sekda Jabar

CNN Indonesia
Kamis, 15 Agu 2019 21:52 WIB
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim terkait kasus suap proyek Meikarta sebagai saksi untuk Sekda Jabar.
Direktur PT Lippo Cikarang Ju Kian Salim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Lippo Cikarang Ju Kian Salim terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Salim dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (15/8).

Selain Salim KPK juga memanggil sejumlah petinggi PT Lippo Cikarang. Mereka adalah Sekretaris Direksi Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staf Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti. Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Iwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.

Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sah/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER