Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, jika bentuk dakwaan yang menjunctokan pasal suap di Pasal 56 kemudian dijunctokan Pasal 15 tidak overlapping ya, dalam bentuk dakwaannya sudah sesuai dengan kaidah hukum?" tanya penuntut umum kepada Fickar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8).
Sofyan didakwa dengan Pasal suap yakni pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dikenakan juncto Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai pemufakatan jahat.
Menurut Fickar, tidak ada tumpang tindih dalam pasal yang didakwakan kepada Sofyan. Dia beralasan Pasal 56 itu hanya menguraikan unsur, tidak ada kualifikasi hukumannya, karena itu harus dijunctokan ke Pasal 15 UU Tipikor.
Adapun Pasal 15 UU Tipikor berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14'.
"Pasal 15 menegaskan bahwa percobaan pembantuan dan pemufakatan itu hukumannya sama dengan pasal-pasal korupsi yang dituduhkan," ujar Fickar.
"Kesempatan atau sarana atau keterangan, bisa salah satu, bisa juga kumulatif seluruhnya," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)