Medan, CNN Indonesia -- Polres Nias meringkus tersangka
pembunuhan Jimmy Harefa (17), anak mantan Ketua KPU Nias Utara Otorius Harefa, yang ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya, 21 Agustus.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka adalah Beriman Waruwu alias Beri (23). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita Damai, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (26/8) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," kata dia, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka awalnya berniat mencuri di rumah korban di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (21/8) subuh. Namun, tersangka kemudian membunuh korban karena takut aksinya ketahuan.
Sebelum membunuh korban, tersangka lebih dahulu masuk ke rumah itu dengan niat mencuri. Setelah mencongkel pintu depan, tersangka masuk ke ruang tamu dan mengambil laptop. Saat keluar dan menyalakan laptop itu, barang curiannya itu justru tak hidup.
Tersangka kemudian masuk lagi ke dalam rumah dan masuk ke kamar. Saat di kamar, tersangka melihat korban tengah tertidur pulas. Tak mau aksinya ketahuan, tersangka kemudian menuju ruang tamu dan mengambil martil yang tergeletak dengan dispenser.
"Dia kemudian masuk dan memukul kepala korban dengan martil sebanyak empat kali," jelas Deni.
Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian mengambil telepon genggam dan kamera dari dalam rumah. Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah.
Diketahui Jimmy adalah anak kedua dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Otorius Harefa. Korban pertama kali ditemukan oleh teman sekolahnya. Saat itu, teman-temannya ke rumah korban,karena Jimmy tak masuk sekolah.
Pada malam itulah, teman-temannya menemukan korban sudah tewas bersimbah darah di dalam kamarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 17 saksi. Lima orang lainnya terkait langsung dengan tersangka, yakni orang tua tersangka dan teman-temannya yang diketahui ikut menjual barang curian dari dalam rumah korban.
"Status mereka hingga kini masih sebatas saksi. Keterlibatan yang lain, apakah mereka turut serta atau sebagai penadah, masih kami dalami," jelasnya.
Adapun motif tersangka nekat mencuri dan membunuh korban ini sendiri karena terlilit utang sebesar Rp700 ribu karena sering bermain
game online. Dia pun dijerat dengan pasal pencurian, pembunuhan, dan undang-undang perlindungan anak.
(fnr/arh)