Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka adalah Beriman Waruwu alias Beri (23). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Pelita Damai, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (26/8) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum membunuh korban, tersangka lebih dahulu masuk ke rumah itu dengan niat mencuri. Setelah mencongkel pintu depan, tersangka masuk ke ruang tamu dan mengambil laptop. Saat keluar dan menyalakan laptop itu, barang curiannya itu justru tak hidup.
"Dia kemudian masuk dan memukul kepala korban dengan martil sebanyak empat kali," jelas Deni.
Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian mengambil telepon genggam dan kamera dari dalam rumah. Tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah.
Diketahui Jimmy adalah anak kedua dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Otorius Harefa. Korban pertama kali ditemukan oleh teman sekolahnya. Saat itu, teman-temannya ke rumah korban,karena Jimmy tak masuk sekolah.
"Status mereka hingga kini masih sebatas saksi. Keterlibatan yang lain, apakah mereka turut serta atau sebagai penadah, masih kami dalami," jelasnya.
Adapun motif tersangka nekat mencuri dan membunuh korban ini sendiri karena terlilit utang sebesar Rp700 ribu karena sering bermain game online. Dia pun dijerat dengan pasal pencurian, pembunuhan, dan undang-undang perlindungan anak.
(fnr/arh)