Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan utang yang dimiliki oleh tersangka AK tersebar di sejumlah bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Per bulannya) sekitar Rp200 jutaan itu, (utang) sudah berjalan berapa tahun itu," ucap Nasriadi.
Nasriadi menuturkan sebelum pembunuhan, AK sempat meminta suaminya menjual rumahnya untuk membayar utang namun tidak diizinkan.
"Sudah ditahan, (penahanan) sudah mulai berlaku dari kemarin," ujarnya.
AK bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.
"Iya semuanya sudah direncanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
"Pasalnya 340 KUHP," ucap Jerry.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)