Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkapkan utang yang dimiliki oleh AK selaku tersangka
pembunuhan terhadap suami dan anaknya di
Sukabumi mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan utang yang dimiliki oleh tersangka AK tersebar di sejumlah bank.
"Utangnya mencapai Rp10 miliar, Rp7 miliar di Danamon, Rp2,5 miliar di BRI dan Rp500 juta di kartu kredit," kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi mengatakan dari jumlah utang itu tersangka AK mesti membayar hutang sebesar Rp200 juta tiap bulannya.
"(Per bulannya) sekitar Rp200 jutaan itu, (utang) sudah berjalan berapa tahun itu," ucap Nasriadi.
Utang yang melilit tersangka AK itu akhirnya membuat AK nekat membunuh suami dan anaknya.
Nasriadi menuturkan sebelum pembunuhan, AK sempat meminta suaminya menjual rumahnya untuk membayar utang namun tidak diizinkan.
Saat ini, diungkapkan Nasriadi, tersangka AK sudah ditahan di Polres Sukabumi. Selain itu, proses pemeriksaan terhadap tersangka AK juga masih terus dilakukan.
"Sudah ditahan, (penahanan) sudah mulai berlaku dari kemarin," ujarnya.
AK bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa pembunuhan yang didalangi AK termasuk pembunuhan berencana. Termasuk ketika AK menyewa pembunuh bayaran atau eksekutor dari Lampung.
"Iya semuanya sudah direncanakan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).
Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Anak dari AK, yakni L, juga bakal dijerat dengan pasal serupa. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Pasalnya 340 KUHP," ucap Jerry.
[Gambas:Video CNN] (dis/wis)