Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama
PT Pilog Ahmadi Hasan membantah menerima uang sebesar US$28.500 terkait kerja sama antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (
HTK). Pemberian uang yang dimaksud berasal dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty atas upayanya membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Sebelumnya pada sidang tuntutan dengan terdakwa Asty Winasty, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ahmadi menerima US$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia.
"Tidak ada (penerimaan
fee). Saya sampaikanlah, pak, Bismillahirrahmanirrahim, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya selama bekerja sama antara PT HTK dan PT PILOG saya tidak pernah menerima
fee, Pak," ujar Ahmadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, dia mengaku pernah bertemu dengan Asty. Ahmadi mengklaim, dalam setiap pertemuan tidak ada sepeser pun uang yang diberikan. Hanya saja, kata dia, Asty kerap memberikan buah tangan.
"Saya menerima satu paper bag isinya coklat paci pak," tandasnya. Selain itu, Ahmadi mengaku juga pernah mendapat kurma dari Asty.
Sementara itu, dalam persidangan ini, Mashud Masjono selaku General Manager of Finance PT HTK mengatakan ada pengeluaran uang sejumlah US$28. 500 untuk Ahmadi atas permohonan Asty.
Pengeluaran uang itu terbagi ke dalam dua pemberian. Pertama dilakukan pada 27 September 2018 sebesar US$14.700 yang diserahkan Asty kepada Ahmadi di Restoran Papilon Pasific Place, Jakarta.
Sementara pemberian kedua sebesar US$13.800 diserahkan Asty kepada Ahmadi si Kantor PT Pilog.
"Dari memo internal Bu Asty di situ ada permintaan uang. Di situ dijelaskan," kata Mashud.
Mashud mengklaim dirinya tidak menyetujui pemberian uang kepada Ahmadi lantaran hal tersebut tidak ada di dalam kontrak. Dalam persidangan, jaksa pun memperlihatkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari Direktur PT HTK Taufik Agustono.
"Dari Pak Taufik, Asty, Pak Ahmadi minta ketemu besok jam 10.30. Donutnya sudah ada? Dari Pak TAD, hari Senin aku sudah info ke fase satu," kata jaksa penuntut umum saat membaca isi pesan.
"Bapak emoticon tutup mata? Itu maksudnya apa?," tanya jaksa
"Menolak, Pak," jawab Mashud.
"Menolak untuk?"
"Untuk mengeluarkan uang itu karena enggak ada di kontrak," kata Mashud.
Mashud pun mengungkapkan bahwa pengeluaran uang PT HTK harus melalui persetujuan direksi sebelum diproses oleh bagian keuangan. Jika sudah memenuhi syarat, kasir memberikan uang kepada pemohon.
Dari memo internal Asty, terang dia, terdapat nama-nama lain yang turut menerima uang. Mereka ialah Pemilik PT Tiga Macan Steven Wang, PT Inersia yang menerima komersial
fee, dan Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Pengeluaran uang terhadap pihak tersebut, jelas Mashud, karena berdasarkan adanya kontrak kerja sama. Teruntuk Bowo, ia juga menerima advance fee sebesar Rp1 miliar.
"Saya baru tahu setelah sidang itu," aku dia.
(ryn/ain)