Sebelumnya pada sidang tuntutan dengan terdakwa Asty Winasty, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ahmadi menerima US$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia.
"Tidak ada (penerimaan fee). Saya sampaikanlah, pak, Bismillahirrahmanirrahim, Allahu Akbar, Allahu Akbar, saya selama bekerja sama antara PT HTK dan PT PILOG saya tidak pernah menerima fee, Pak," ujar Ahmadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima satu paper bag isinya coklat paci pak," tandasnya. Selain itu, Ahmadi mengaku juga pernah mendapat kurma dari Asty.
Sementara pemberian kedua sebesar US$13.800 diserahkan Asty kepada Ahmadi si Kantor PT Pilog.
"Dari memo internal Bu Asty di situ ada permintaan uang. Di situ dijelaskan," kata Mashud.
Mashud mengklaim dirinya tidak menyetujui pemberian uang kepada Ahmadi lantaran hal tersebut tidak ada di dalam kontrak. Dalam persidangan, jaksa pun memperlihatkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari Direktur PT HTK Taufik Agustono.
"Bapak emoticon tutup mata? Itu maksudnya apa?," tanya jaksa
"Menolak, Pak," jawab Mashud.
"Menolak untuk?"
"Untuk mengeluarkan uang itu karena enggak ada di kontrak," kata Mashud.
Dari memo internal Asty, terang dia, terdapat nama-nama lain yang turut menerima uang. Mereka ialah Pemilik PT Tiga Macan Steven Wang, PT Inersia yang menerima komersial fee, dan Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Pengeluaran uang terhadap pihak tersebut, jelas Mashud, karena berdasarkan adanya kontrak kerja sama. Teruntuk Bowo, ia juga menerima advance fee sebesar Rp1 miliar.
"Saya baru tahu setelah sidang itu," aku dia.