Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencecar mantan Gubernur
Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo soal bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kabupaten Tulungagung.
Hal itu ditanyakan tim penyidik komisi antirasuah saat Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur untuk kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8).
Sementara itu, Pakde Karwo mengaku proses pemberian dana hibah atau bantuan kepada Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur. Ia pun mengaku tidak tahu menahu mengenai uang ketok palu alias pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gini gini, yg disampaikan itu prosedurnya, aturan perundangannya, dan aturan yang berlaku seperti apa. Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat, aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Pakde Karwo saat keluar dari Gedung Komisi antirasuah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Tersangka SPR (Supriyono) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Senin (13/5).
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)