Capim KPK Tak Paham Beda Pasal Penerima dan Pemberi Suap

CNN Indonesia
Rabu, 28 Agu 2019 16:40 WIB
Capim KPK Luthfi Jayadi tak paham perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor ketika ditanya Pansel dalam tes wawancara dan uji publik di Kementerian Setneg.
KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari unsur Akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan tidak mengerti beda pasal untuk penerima dan pemberi suap. Hal itu terungkap saat Panitia Seleksi Capim KPK melakukan tes wawancara dan uji publik di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8).

Awalnya Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menanyakan soal pemahaman Luthfi soal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Indriyanto pun menanyakan soal beda Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor tersebut.

"Pasal 5 di UU Tipikor dan Pasal 12 di UU Tipikor, apa? 12 a, B, b kecil. Kalau enggak paham jangan dijawab," tanya Indriyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi pun langsung menjawab dengan lugas bahwa dia tidak paham perbedaan antara Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor.

"Ya tidak. Saya tidak hapal," kata Luthfi di lingkungan Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8).

Diketahui, Pasal 5 UU Tipikor dikenakan kepada pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Setiap orang dapat dikenakan Pasal 5 bilamana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Seseorang dikenakan Pasal 5 juga bilamana memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Sementara itu untuk Pasal 12 umumnya dikenakan kepada pegawai negeri, penyelenggara negara, advokat yang menjalankan tugas menangani perkara, hakim dan unsur lainnya yang menerima suap.

Indriyanto pun lanjut menjelaskan kepada Luthfi soal pentingnya pemahaman UU Tipikor. Menurutnya sebagai seorang pimpinan KPK hal tersebut harus dipahami lantaran sangat penting dalam gelar perkara.

"Itu rata-rata perkara suap di sana pak. Kalau sampai perdebatan keras di sana bisa bedakan pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, perdebatan satu pasal bisa sampai enam jam. Kalau kita enggak paham bapak bengang-bengong jadi pimpinan," kata Indriyanto.

Adapun pada hari ini, Pansel Capim KPK kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.

Tujuh orang capim KPK yang menjalani uji publik hari ini berasal dari latar belakang profesi berbeda. Mulai dari pengacara, jaksa, hakim, hingga dosen. Mereka diantaranya Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak; advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan; Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun, M Jasman Panjaitan; hakim Pengadilan Tinggi Bali, Nawawi Pomolango; dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER