Susi kini menjadi tersangka pasal ujaran kebencian, penghasutan atau provokasi, hingga penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi, kata Luki, terlibat secara aktif membuat unggahan di grup WhatsApp berupa ajakan aksi di Asrama mahasiswa Papua. Menurutnya, unggahan tersebut diduga memiliki unsur hoaks dan provokasi.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
Dalam bukti screen capture yang diamankan kepolisian, Susi diketahui beberapa kali mem-posting informasi dalam grup WhatsApp INFO KB FKPPI. Hal itu dilakukannya sejak 14 hingga 17 Agustus 2019.
Pada tanggal 14 Agustus, Susi mulanya mengunggah undangan rapat persiapan pemasangan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Lalu pada tanggal 16 Agustus ia mulai memberitahukan tentang pembuangan bendera.
Lalu, pada 17 Agustus, terdapat juga postingan Susi di dalam grup tersebut yang bertuliskan: "Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING."
Ditambah lagi dengan pernyataan Susi dalam sebuah wawancara dengan salah satu media yang dinilai mengandung berita bohong.
Sejumlah orang beratribut ormas mendatangi asrama mahasiswa Papua akibat hoaks soal bendera merah putih, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
Keterangan Susi itu, kata Luki, bertentangan dengan kondisi bendera yang sebenarnya. Di mana tak ada perobekan dan pematahan, melainkan pembuangan dan pembengkokan tiang.
"Yang perlu dijelaskan bendera tidak rusak, tidak sobek, seperti berita di media sosial, tapi ini kita lihat [tiang] dibengkokan," kata Luki.
Ia menambahkan penetapan tersangka Susi ini juga berdasarkan keterangan 22 orang saksi fakta dan 7 orang saksi ahli, yang telah dihimpun pihaknya.
Atas perbuatannya, Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. (
Sejumlah orang beratribut ormas mendatangi asrama mahasiswa Papua akibat hoaks soal bendera merah putih, beberapa waktu lalu. (