Sebar Hoaks di Dua Media, Tri Susanti Dijerat Pasal Berlapis

CNN Indonesia
Kamis, 29 Agu 2019 15:07 WIB
Tersangka kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, dijerat tiga pasal di UU ITE KUHP, dan UU no 1 tahun 1946.
Eks Caleg Gerindra Tri Susanti alias Susi dijerat pasal berlapis. (Dok. Istimewa)
Surabaya, CNN Indonesia -- Tersangka kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Susi, dijerat pasal berlapis karena beberapa kali menyebarkan informasi yang tidak akurat dan hoaks di media sosial dan pemberitaan.

Susi kini menjadi tersangka pasal ujaran kebencian, penghasutan atau provokasi, hingga penyebaran berita bohong.

Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan pasal berlapis tersebut dipersangkakan lantaran Susi diketahui merupakan koordinator massa yang mengepung Asrama Papua, di Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti) dengan beberapa pasal yaitu UU ITE, UU KUHP 160, dan UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (29/8).

Susi, kata Luki, terlibat secara aktif membuat unggahan di grup WhatsApp berupa ajakan aksi di Asrama mahasiswa Papua. Menurutnya, unggahan tersebut diduga memiliki unsur hoaks dan provokasi.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
"Dia melakukan kegiatan hoaks tanggal 16 [Agustus]. Yang kedua, [Susi] yang mengumpulkan ormas-ormas sebagai korlap dan ini didukung keterangan saksi lain," kata dia.

Dalam bukti screen capture yang diamankan kepolisian, Susi diketahui beberapa kali mem-posting informasi dalam grup WhatsApp INFO KB FKPPI. Hal itu dilakukannya sejak 14 hingga 17 Agustus 2019.

Pada tanggal 14 Agustus, Susi mulanya mengunggah undangan rapat persiapan pemasangan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Lalu pada tanggal 16 Agustus ia mulai memberitahukan tentang pembuangan bendera.

"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 jam 13.30 WIB tepatnya di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya," tulis Susi, dalam bukti yang dihimpun kepolisian.

Lalu, pada 17 Agustus, terdapat juga postingan Susi di dalam grup tersebut yang bertuliskan: "Mohon perhatian urgent kami butuh bantuan massa karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING."

Ditambah lagi dengan pernyataan Susi dalam sebuah wawancara dengan salah satu media yang dinilai mengandung berita bohong.

Sejumlah orang beratribut ormas mendatangi asrama mahasiswa Papua akibat hoaks soal bendera merah putih, beberapa waktu lalu.Sejumlah orang beratribut ormas mendatangi asrama mahasiswa Papua akibat hoaks soal bendera merah putih, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
"... Setelah ditinggal ternyata bendera tersebut dirobek, dimasukan ke selokan dan dipatah-patahkan," kata Susi dalam penggalangan wawancara.

Keterangan Susi itu, kata Luki, bertentangan dengan kondisi bendera yang sebenarnya. Di mana tak ada perobekan dan pematahan, melainkan pembuangan dan pembengkokan tiang.

"Yang perlu dijelaskan bendera tidak rusak, tidak sobek, seperti berita di media sosial, tapi ini kita lihat [tiang] dibengkokan," kata Luki.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat buah ponsel, 11 screenshoot percakapan, akun Facebook atas nama trisusanti, akun instagram @trisusanti, 1 kemeja warna biru, 1 syal merah, dan 1 topi hitam.

Ia menambahkan penetapan tersangka Susi ini juga berdasarkan keterangan 22 orang saksi fakta dan 7 orang saksi ahli, yang telah dihimpun pihaknya.

Atas perbuatannya, Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER