Surabaya, CNN Indonesia -- Koordinator lapangan (Korlap) aksi pengepungan
Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya,
Tri Susanti alias Susi memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Susi yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan bercelana krem ini akan diperiksa sebagai saksi insiden tersebut. Ia tiba pukul 13.35 WIB, Senin (26/8), didampingi sejumlah kuasa hukumnya, termasuk Sahid.
Sahid mengatakan kliennya ini bakal diperiksa soal dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terkait penyebaran kebencian atau menimbulkan permusuhan terhadap kelompok atau golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi rencana pemeriksaannya hari ini, Susi enggan berkomentar banyak. Ia mengaku tak merasa pernah menyebarkan konten ujaran kebencian atau apapun. Dalam kasus itu pun, Susi mengatakan baru akan diperiksa pertama kali.
"Tidak ada. Baru diperiksa pertama kali," ujar Susi singkat kepada wartawan.
Susi mengatakan ia dipanggil sebagai pribadi, dan bukan atas nama ormas manapun. Selain dirinya ia juga tak tahu siapa lagi yang bakal diperiksa kepolisian pada hari ini.
"Saya enggak tahu [siapa saja yang diperiksa] karena saya tidak bisa komunikasi," kata Susi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan kali ini akan memanggil sebanyak tujuh perwakilan ormas, salah satunya adalah Susi.
Saat hari pengepungan asrama mahasiswa di Surabaya pada 16 Agustus lalu, Susi diketahui sebagai bagian dari ormas FKPPI.
"Ini kami memanggil 7 orang di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengenai dugaan ujaran kebencian atau
hate speech yang dilakukan oleh masyarakat ormas dan OKP," kata Barung.
Barung menerangkan pemeriksaan dilakukan untuk mencari kesaksian terkait video yang beredar di media sosial soal ujaran kebencian yang dilontarkan seseorang ke arah penghuni Asrama Papua.
"Untuk dilakukan pembuktian ataupun mengambil dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan video yang sudah tersebar di tengah-tengah publik," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim sebelumnya, telah memeriksa 9 orang, dan pada hari ini dijadwalkan 7 orang. Sementara terkait kasus pengerusakan bendera polisi telah memeriksa sebanyak 63 orang.
"Kami akan sesuai dengan asas legal formal hukum. Kasus pelecehan bendera 63 yang diperiksa. Kemudian kasus rasisme ujaran kebencian dan pelecehan terhadap seseorang atau kelompok kita sudah memeriksa, 9 dan 7 dan nanti diperiksa di Siber. Total 16 orang," kata Barung.
Sebelumnya, peristiwa pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dan salah satunya diduga muncul teriakan bernada rasialisme, telah membuat masyarakat Papua dan Papua Barat berang. Aksi damai pun terjadi di sejumlah wilayah, di mana beberapa di antaranya berujung rusuh seperti di Jayapura dan Timika (Papua), serta Manokwari, Sorong, dan Fakfak (Papua Barat).
(frd/kid)