Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Fraksi
PPP, Amir Uskara mengaku fraksinya telah mengusulkan untuk merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau
UU MD3 dalam upaya menambah
kursi pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang. Usulan itu telah disampaikan Fraksi PPP ke Badan Legislasi DPR.
"Kita kan mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena kita berharap di MPR itu representasi dari perwakilan rakyat," kata Amir saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (30/8).
Lebih lanjut, Amir menyatakan motif partainya mengusulkan revisi UU MD3 itu agar sembilan atau seluruh parpol yang lolos ke Parlemen dapat diakomodasi. Ia mengatakan kesembilan partai itu merupakan representasi dari seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat, itu yang kita pikirkan," kata dia.
Dalam UU MD3 yang berlaku saat ini pimpinan MPR berjumlah lima orang. Amir membantah bila motif utama penambahan kursi MPR di periode mendatang sekadar bagi-bagi 'kue' jabatan.
Menurut Amir MPR merupakan rumah besar bagi para perwakilan rakyat sehingga para parpol yang lolos ke parlemen harus diakomodasi.
"Kalau di sini kan dominan politiknya, kalau di sana representasi dari rangkaian. Itu yang jadi pikiran kita. Pertama yang ngusulin itu PPP," kata dia.
Selain itu, Amir mengatakan penambahan kursi pimpinan MPR tak berdampak signifikan terhadap kenaikan anggaran bagi MPR. Ia menyatakan yang terpenting adalah fungsi representasi rakyat bisa berjalan dengan baik.
"Kan, kalau misalnya dari Fraksi ada yang tidak masuk, itu seakan akan ada kesan ada yang ditinggal. Itu yang menjadi awal pikiran kita. Jadi bukan karena PPP memiliki perolehan suara terkecil," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyebut naskah revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 untuk menambah jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang sudah dibuat.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan dalam draf itu disebutkan bahwa formasi pimpinan MPR mendatang adalah sembilan anggota DPR dari fraksi berbeda dan satu untuk perwakilan kelompok DPD.
(rzr/wis)